Hore Gajian! Ini Besaran Gaji Pertama PPPK Tahap 1, Bakal Ditransfer ke Rekening Bulan Juli
Inilah rincian gaji pokok yang akan diterima PPPK Tahap 1 sesuai regulasi terbaru, besarannya pun sudah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
- PPPK golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
- PPPK golongan XI: Rp3.480.400 hingga Rp5.716.000
- PPPK golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
- PPPK golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
- PPPK golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
- PPPK golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.400
- PPPK golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
- PPPK golongan XVII: Rp4.462.400 hingga Rp7.329.000
Untuk angka gaji di atas belum termasuk tunjangan yang diterima PPPK.
Pegawai PPPK akan menerima tunjangan sendiri yang melekat di gaji sehingga membuat gaji menjadi lebih besar.
Baca juga: Hore Naik Gaji! 4 Kategori Honorer Ini Dipastikan Lolos PPPK, Simak Jadwal Pengumuman P3K Tahap 2
Tunjangannya apa saja? Berikut ini tunjangan PPPK yang akan diterima.
- Tunjangan anak
- Tunjangan pasangan
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum.
Semua itu tentang besaran gaji pertama yang akan diterima PPPK Tahap I di bulan Juli.
TribunTrends.com/Darma
Sumber: TribunTrends.com
KPK Ungkap Modus Biro Travel Haji, Pakai SK Menag Jual Kuota Haji, Iming-iming Berangkat Tanpa Antre |
![]() |
---|
Apa Itu Bansos Atensi Yapi dari Kemensos? Bakal Cair September 2025, Cek Penerimanya! |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Sebut Semua Level Menerima "Terus Begitu Kan" |
![]() |
---|
Sebut Dokter Ahmad Sahroni, Nafa Urbach Langsung Kena Kritik, Lita Gading "Ini Pelajaran SMP" |
![]() |
---|
Info Penting untuk Penerima Bansos, September 2025 Kemensos Pakai DTSEN Bukan DTKS, Apa Bedanya? |
![]() |
---|