Breaking News:

Hore Gajian! Ini Besaran Gaji Pertama PPPK Tahap 1, Bakal Ditransfer ke Rekening Bulan Juli

Inilah rincian gaji pokok yang akan diterima PPPK Tahap 1 sesuai regulasi terbaru, besarannya pun sudah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
bpksdm.madiunkota.go.id
PPPK - Inilah rincian gaji pokok yang akan diterima PPPK Tahap 1 sesuai regulasi terbaru, besarannya pun sudah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. 

- PPPK golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000

- PPPK golongan XI: Rp3.480.400 hingga Rp5.716.000

- PPPK golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800

- PPPK golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800

- PPPK golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500

- PPPK golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.400

- PPPK golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600

- PPPK golongan XVII: Rp4.462.400 hingga Rp7.329.000

Untuk angka gaji di atas belum termasuk tunjangan yang diterima PPPK.

Pegawai PPPK akan menerima tunjangan sendiri yang melekat di gaji sehingga membuat gaji menjadi lebih besar.

Baca juga: Hore Naik Gaji! 4 Kategori Honorer Ini Dipastikan Lolos PPPK, Simak Jadwal Pengumuman P3K Tahap 2

Tunjangannya apa saja? Berikut ini tunjangan PPPK yang akan diterima.

- Tunjangan anak

- Tunjangan pasangan

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan/umum.

Semua itu tentang besaran gaji pertama yang akan diterima PPPK Tahap I di bulan Juli.

TribunTrends.com/Darma

Tags:
PPPKgajiJulirekening
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved