KPK akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Sebut Berbagai Level Dapat Bagian
KPK akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pihaknya menyebutkan semua level mendapatkan bagiannya sendiri
Editor: Nafis Abdulhakim
KPK akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pihaknya menyebutkan semua level mendapatkan bagiannya sendiri
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat bahwa pengumuman tersangka hanya tinggal menghitung hari.
Setelah status perkara resmi naik ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah itu menegaskan sudah mengantongi sejumlah nama yang akan dijerat hukum.
"Calonnya ya ada," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam.
Baca juga: PT Muhibbah Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Pihak Ibnu Masud Bantah Menipu, Serahkan ke KPK
Asep memastikan publik tak perlu menunggu terlalu lama. Menurutnya, penetapan sekaligus pengumuman tersangka akan disampaikan melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat," tegas Asep.
Sinyal ini sekaligus memperkuat dugaan adanya praktik kotor dalam distribusi kuota haji tambahan yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Skandal ini disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, karena menyangkut ribuan jemaah yang sudah menanti bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Dengan adanya perkembangan terbaru ini, publik kini menunggu langkah tegas KPK dalam menyeret para pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga berasal dari kalangan birokrat hingga pihak swasta penyelenggara perjalanan haji.
Duduk perkara kasus
Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai menyalahi aturan.
KPK membeberkan bahwa ada "niat jahat" (mens rea) di balik kebijakan pembagian kuota tambahan yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dan sisanya untuk haji reguler.
Menurut Asep, kebijakan janggal ini diawali oleh komunikasi rahasia antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Sumber: Tribunnews.com
Viral Wanita Hong Kong Melahirkan dengan Selamat di Usia 58 Tahun, Kisahnya Bak Keajaiban |
![]() |
---|
Nasib Nahas Suweni, Tewas Terseret Banjir Bali saat Mau Jualan di Pasar, Ditemukan di Pinggir Sungai |
![]() |
---|
Banjir Bandang di Bali, Puluhan Orang Mengungsi di Banjar Dakdakan, Bantuan Disebut Sudah Mencukupi |
![]() |
---|
Pasrah Saat Terseret Air, Ini Kisah Ketut Anik Korban Selamat Banjir Bandang di Bali, "Saya Hanyut" |
![]() |
---|
Dampak Banjir Bandang di Bali, 620 Orang Terdampak, Basarnas Bekerja Keras Cari Korban Hilang |
![]() |
---|