Breaking News:

KPK akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Sebut Berbagai Level Dapat Bagian

KPK akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pihaknya menyebutkan semua level mendapatkan bagiannya sendiri

YouTube Tribun Kaltim Official
KASUS KORUPSI KUOTA HAJI 2024 - KPK akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pihaknya menyebutkan semua level mendapatkan bagiannya sendiri 

Untuk menyamarkan aliran dana, oknum pejabat Kemenag tidak berhubungan langsung dengan biro perjalanan haji. 

Mereka menggunakan asosiasi sebagai perantara untuk mendistribusikan kuota haji khusus. 

KASUS HAJI - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam. KPK memberi sinyal kuat akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
KASUS HAJI - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam. KPK memberi sinyal kuat akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Setiap biro travel yang mendapat jatah kuota kemudian diwajibkan membayar "biaya komitmen" yang dipatok antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah.

"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," ungkap Asep, mengindikasikan aliran dana korupsi ini terdistribusi secara sistematis di lingkungan Kemenag.

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 9 Agustus 2025, KPK telah gencar menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil korupsi

Terbaru, penyidik menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai total Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. 

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan perusahaan travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
kuota hajiKPKkorupsi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved