KPK akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Sebut Berbagai Level Dapat Bagian
KPK akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pihaknya menyebutkan semua level mendapatkan bagiannya sendiri
Editor: Nafis Abdulhakim
KPK akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pihaknya menyebutkan semua level mendapatkan bagiannya sendiri
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat bahwa pengumuman tersangka hanya tinggal menghitung hari.
Setelah status perkara resmi naik ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah itu menegaskan sudah mengantongi sejumlah nama yang akan dijerat hukum.
"Calonnya ya ada," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam.
Baca juga: PT Muhibbah Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Pihak Ibnu Masud Bantah Menipu, Serahkan ke KPK
Asep memastikan publik tak perlu menunggu terlalu lama. Menurutnya, penetapan sekaligus pengumuman tersangka akan disampaikan melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat," tegas Asep.
Sinyal ini sekaligus memperkuat dugaan adanya praktik kotor dalam distribusi kuota haji tambahan yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Skandal ini disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, karena menyangkut ribuan jemaah yang sudah menanti bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Dengan adanya perkembangan terbaru ini, publik kini menunggu langkah tegas KPK dalam menyeret para pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga berasal dari kalangan birokrat hingga pihak swasta penyelenggara perjalanan haji.
Duduk perkara kasus
Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai menyalahi aturan.
KPK membeberkan bahwa ada "niat jahat" (mens rea) di balik kebijakan pembagian kuota tambahan yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dan sisanya untuk haji reguler.
Menurut Asep, kebijakan janggal ini diawali oleh komunikasi rahasia antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk menyamarkan aliran dana, oknum pejabat Kemenag tidak berhubungan langsung dengan biro perjalanan haji.
Mereka menggunakan asosiasi sebagai perantara untuk mendistribusikan kuota haji khusus.

Setiap biro travel yang mendapat jatah kuota kemudian diwajibkan membayar "biaya komitmen" yang dipatok antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah.
"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," ungkap Asep, mengindikasikan aliran dana korupsi ini terdistribusi secara sistematis di lingkungan Kemenag.
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 9 Agustus 2025, KPK telah gencar menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Terbaru, penyidik menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai total Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan perusahaan travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Tribunnews.com
Kemenkeu akan Gelontorkan Rp200 T ke Bank Himbara Demi Selamatkan Ekonomi Negara, Ini Kata Ekonom |
![]() |
---|
FBI Pasang Harga Selangit Demi Penangkapan Penembak Charlie Kirk, Hadiah Rp 1,6 Miliar Menanti |
![]() |
---|
FBI Rilis Rekaman Pelarian Penembak Charlie Kirk, Begini Cara Pelaku Kabur Usai Lancarkan Aksi |
![]() |
---|
5 Fakta Terbaru Ledakan di Pamulang, 7 Orang Luka, 8 Rumah Rusak, Apa Penyebabnya? Warga Bersaksi! |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Kucurkan Rp 200 Triliun ke Bank BUMN, Berharap Penyaluran Kredit Lebih Agresif |
![]() |
---|