Breaking News:

Hore Gajian! Ini Besaran Gaji Pertama PPPK Tahap 1, Bakal Ditransfer ke Rekening Bulan Juli

Inilah rincian gaji pokok yang akan diterima PPPK Tahap 1 sesuai regulasi terbaru, besarannya pun sudah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
bpksdm.madiunkota.go.id
PPPK - Inilah rincian gaji pokok yang akan diterima PPPK Tahap 1 sesuai regulasi terbaru, besarannya pun sudah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. 

TRIBUNTRENDS.COM - Angin segar bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 yang baru saja resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Memasuki bulan Juli, para PPPK Tahap 1 akan mulai menikmati gaji pertama mereka sebagai ASN penuh.

Tentu saja, momen ini menjadi sangat dinantikan, mengingat perbedaan signifikan antara besaran gaji PPPK dengan penghasilan saat masih berstatus honorer. 

Peningkatan pendapatan ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

Besaran gaji yang akan diterima para PPPK Tahap 1 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi acuan resmi pemberian gaji bagi ASN dari kalangan PPPK.

Berikut ini rincian gaji pokok yang akan diterima PPPK Tahap 1 sesuai regulasi terbaru;

- PPPK golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900

- PPPK golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200

- PPPK golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200

- PPPK golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.366.600

- PPPK golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900

- PPPK golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100

- PPPK golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800

- PPPK golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400

- PPPK golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500

Halaman
12
Tags:
PPPKgajiJulirekening
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved