KPK Ungkap Modus Biro Travel Haji, Pakai SK Menag Jual Kuota Haji, Iming-iming Berangkat Tanpa Antre
KPK mengungkapkan modus biro travel haji yang menggunakan SK Menteri Agama untuk menjual kuota haji khusus secara tidak sah
Editor: Nafis Abdulhakim
KPK mengungkapkan modus biro travel haji menggunakan SK Menteri Agama untuk jual beli kuota haji khusus secara tidak sah
TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.
Biro perjalanan haji disebut menggunakan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama sebagai alat untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan bersifat resmi.
“Jadi, dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ini resmi loh, ada SK-nya ini. Nah, seperti itu,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Kasus Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Sebut Semua Level Menerima Terus Begitu Kan
Menurut KPK, meski SK tersebut memang benar diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), proses penerbitannya diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penyimpangan inilah yang kemudian dimanfaatkan biro perjalanan untuk menjual kuota haji khusus secara tidak sah.
Dampaknya, ribuan jemaah reguler yang seharusnya berangkat justru gagal memenuhi panggilan ibadah haji.
Temuan ini sekaligus memperkuat pernyataan Ustaz Khalid Basalamah, yang sebelumnya mengaku pernah ditawari kuota haji khusus oleh sebuah agen travel dengan jaminan keresmian dari Kemenag.
“Jadi, tidak salah juga, ketika disampaikan (Khalid Basalamah) seperti itu, walaupun dalam prosesnya SK yang terbit itu ternyata menyimpang dari ketentuan,” tambah Asep.

Duduk Perkara: Kuota Tambahan dan Pelanggaran Regulasi
Kasus ini berawal dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan regulasi, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Namun, KPK menemukan bahwa kuota tambahan tersebut justru dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini melanggar ketentuan hukum dan menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan tahun gagal berangkat.
Setoran dan Dugaan Jual Beli Kuota
KPK menduga pembagian kuota yang tidak proporsional ini didasari oleh niat jahat, yang diawali dengan komunikasi antara asosiasi penyelenggara haji dan oknum di Kementerian Agama.
Agen travel yang ingin mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan diduga harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tersebut.
“Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, gitu,” jelas Asep.

Sumber: Tribunnews.com
Peran Gelap Kopda FH di Balik Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta, Sempat Mangkir Dinas |
![]() |
---|
Sinergi Pemda Klaten dan Wapres RI Dorong Percepatan Pembangunan Desa |
![]() |
---|
Bupati Hamenang Dorong Desa Jadi Garda Depan Penyerapan Bonus Demografi |
![]() |
---|
Penjelasan BPOM RI Soal Mie Instan yang Mengandung Residu Pestisida atau Etilen Oksida |
![]() |
---|
Komentar Jokowi Soal Reshuffle Kabinet: Menkeu Purbaya Mahzabnya Beda dengan Bu Sri Mulyani |
![]() |
---|