Breaking News:

KPK Ungkap Modus Biro Travel Haji, Pakai SK Menag Jual Kuota Haji, Iming-iming Berangkat Tanpa Antre

KPK mengungkapkan modus biro travel haji yang menggunakan SK Menteri Agama untuk menjual kuota haji khusus secara tidak sah

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - KPK mengungkapkan modus biro travel haji yang menggunakan SK Menteri Agama untuk menjual kuota haji khusus secara tidak sah 

KPK mengungkapkan modus biro travel haji menggunakan SK Menteri Agama untuk jual beli kuota haji khusus secara tidak sah

TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.

Biro perjalanan haji disebut menggunakan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama sebagai alat untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan bersifat resmi.

“Jadi, dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ini resmi loh, ada SK-nya ini. Nah, seperti itu,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Kasus Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Sebut Semua Level Menerima Terus Begitu Kan

Menurut KPK, meski SK tersebut memang benar diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), proses penerbitannya diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penyimpangan inilah yang kemudian dimanfaatkan biro perjalanan untuk menjual kuota haji khusus secara tidak sah.

Dampaknya, ribuan jemaah reguler yang seharusnya berangkat justru gagal memenuhi panggilan ibadah haji.

Temuan ini sekaligus memperkuat pernyataan Ustaz Khalid Basalamah, yang sebelumnya mengaku pernah ditawari kuota haji khusus oleh sebuah agen travel dengan jaminan keresmian dari Kemenag.

“Jadi, tidak salah juga, ketika disampaikan (Khalid Basalamah) seperti itu, walaupun dalam prosesnya SK yang terbit itu ternyata menyimpang dari ketentuan,” tambah Asep.

KORUPSI KUOTA HAJI 2024 -
KORUPSI KUOTA HAJI 2024 - (YouTube Tribun Jogja Official)

Duduk Perkara: Kuota Tambahan dan Pelanggaran Regulasi

Kasus ini berawal dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan regulasi, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Namun, KPK menemukan bahwa kuota tambahan tersebut justru dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini melanggar ketentuan hukum dan menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan tahun gagal berangkat.

Setoran dan Dugaan Jual Beli Kuota

KPK menduga pembagian kuota yang tidak proporsional ini didasari oleh niat jahat, yang diawali dengan komunikasi antara asosiasi penyelenggara haji dan oknum di Kementerian Agama.

Agen travel yang ingin mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan diduga harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tersebut.

“Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, gitu,” jelas Asep.

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) melalui 13 bandara yang dikelola telah berhasil melayani keberangkatan sebanyak 216.250 calon jemaah haji (CJH) yang tergabung dalam 562 kelompok terbang (kloter) pada Angkutan Udara Jemaah Haji (Angkutan Haji) Tahun 2024.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) melalui 13 bandara yang dikelola telah berhasil melayani keberangkatan sebanyak 216.250 calon jemaah haji (CJH) yang tergabung dalam 562 kelompok terbang (kloter) pada Angkutan Udara Jemaah Haji (Angkutan Haji) Tahun 2024. (Dok. InJourney Airports)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KPKkuota hajiMenteri Agama
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved