KPK Ungkap Modus Biro Travel Haji, Pakai SK Menag Jual Kuota Haji, Iming-iming Berangkat Tanpa Antre
KPK mengungkapkan modus biro travel haji yang menggunakan SK Menteri Agama untuk menjual kuota haji khusus secara tidak sah
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - KPK mengungkapkan modus biro travel haji yang menggunakan SK Menteri Agama untuk menjual kuota haji khusus secara tidak sah
Nilai dugaan jual beli kuota ini berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 (sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta) per kuota.
Kuota yang diperoleh dengan cara menyetor ini kemudian dijual kembali kepada calon jemaah dengan harga mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta, dengan iming-iming bisa langsung berangkat tanpa antre.
Status Penyidikan
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus, dan seorang pengusaha travel haji.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Hamenang Sebut Klaten Sudah Aktifkan Jogo Klaten Jauh Sebelum Edaran Mendagri |
![]() |
---|
Sosok Miss Nepal Shrinkhala Khatiwada, Dijuluki Nepo Kids, Hidup Makmur karena Korupsi Keluarga |
![]() |
---|
Alasan Purbaya Pilih Jadi Menkeu Meski Digaji Kecil, Ikhlas Tinggalkan LPS yang Gajinya Lebih Besar |
![]() |
---|
Kasus Viral SMPN 2 Klaten Jadi Bahan Evaluasi, Bupati Hamenang: Agar Jadi Pembelajaran Banyak Pihak |
![]() |
---|
Tanggung Jawab Berat, Gaji Tipis: Purbaya Bongkar Fakta Jabatan Menteri, Lebih Rendah dari LPS |
![]() |
---|