Breaking News:

KPK Ungkap Modus Biro Travel Haji, Pakai SK Menag Jual Kuota Haji, Iming-iming Berangkat Tanpa Antre

KPK mengungkapkan modus biro travel haji yang menggunakan SK Menteri Agama untuk menjual kuota haji khusus secara tidak sah

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - KPK mengungkapkan modus biro travel haji yang menggunakan SK Menteri Agama untuk menjual kuota haji khusus secara tidak sah 

Nilai dugaan jual beli kuota ini berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 (sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta) per kuota.

Kuota yang diperoleh dengan cara menyetor ini kemudian dijual kembali kepada calon jemaah dengan harga mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta, dengan iming-iming bisa langsung berangkat tanpa antre.

 Status Penyidikan

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus, dan seorang pengusaha travel haji.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KPKkuota hajiMenteri Agama
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved