Breaking News:

Hore Naik Gaji! 4 Kategori Honorer Ini Dipastikan Lolos PPPK, Simak Jadwal Pengumuman P3K Tahap 2

Momen yang sangat dinantikan oleh ribuan honorer di Indonesia, kini harapannya dikabulkan dengan adanya seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Tribunnews.com
Ilustrasi tenaga honorer- Momen yang sangat dinantikan oleh ribuan honorer di Indonesia, kini harapannya dikabulkan dengan adanya seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja. 

TRIBUNTRENDS.COM - Momen yang telah lama dinanti oleh ribuan tenaga honorer di seluruh penjuru Indonesia akhirnya hampir tiba.

Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), dijadwalkan akan merilis hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2 untuk tahun anggaran 2024 dalam rentang waktu 16 hingga 30 Juni 2025.

Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi, khususnya mereka yang namanya tercatat resmi dalam database BKN.

Kriteria Utama Peserta yang Diutamakan

Sejumlah syarat dan ketentuan telah ditetapkan untuk menentukan siapa saja yang berpeluang besar lolos dalam seleksi ini. Berikut beberapa kriteria penting yang menjadi fokus penilaian:

  1. Tenaga honorer tanpa catatan pelanggaran
    Peserta yang tidak pernah terlibat pelanggaran atau kecurangan dalam proses seleksi sebelumnya akan menjadi prioritas utama dalam penetapan kelulusan.

  2. Bukan peserta CPNS dan tidak dalam proses pengajuan NIP
    Seleksi P3K tahap 2 ini memprioritaskan mereka yang bukan peserta CPNS dan belum dalam proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih status kepegawaian.

  3. Memiliki pengalaman kerja yang relevan
    Pengalaman kerja yang sesuai dengan formasi yang dilamar menjadi salah satu kunci kelulusan. Relevansi ini dianggap penting sebagai penentu kompetensi dalam menjalankan tugas.

  4. Telah menyelesaikan masa kontrak minimal satu tahun
    Pelamar juga wajib telah menjalani masa kerja minimal satu tahun dan mendapatkan persetujuan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Yang Berwenang (PYB).

  5. Peringkat tertinggi akan diangkat sebagai P3K penuh waktu
    Para peserta dengan skor tertinggi dalam seleksi otomatis akan ditetapkan sebagai P3K dengan status penuh waktu.

Sementara itu, peserta yang sebelumnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) secara administratif, namun memenuhi kualifikasi lainnya, tetap berpeluang untuk diangkat sebagai P3K paruh waktu.

Baca juga: Mulai Juli 2025 Guru Honorer Dapat Bantuan Tunai Rp 300 Ribu, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya

Skema Prioritas Pengangkatan

Pemerintah juga menerapkan sistem prioritas dalam proses pengangkatan. Kelompok yang mendapatkan prioritas mencakup:

  • Pelamar prioritas yang telah ditentukan sebelumnya

  • Tenaga honorer eks-Kategori 2 (eks-K2)

  • Honorer yang terdaftar dalam database BKN

  • Guru PPG yang telah terverifikasi di Kementerian Pendidikan

  • Tenaga honorer yang sudah aktif bekerja selama dua tahun berturut-turut

Baca juga: Dulu Diremehkan, 7 Kinerja Verrell Bramasta 4 Bulan jadi Anggota DPR, Perjuangkan Gaji Guru Honorer

Baca juga: Nasib Dwi Citra Weni, Pegawai PT Timah Dipecat usai Hina Honorer Berobat Pakai BPJS: Kini Menyesal!

Jadwal Lanjutan Setelah Pengumuman

Usai pengumuman hasil seleksi, para peserta yang dinyatakan lolos akan melanjutkan ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRHNI) P3K, yang akan berlangsung pada 1 hingga 31 Juli 2025.

Setelah itu, tahapan krusial berikutnya adalah proses usulan penetapan Nomor Induk P3K, yang akan dimulai pada 1 Agustus hingga 10 September 2025. Ini merupakan bagian akhir dari proses administrasi sebelum penempatan resmi dilakukan.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
P3Ktenaga honorerPPPK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved