Mulai Juli 2025 Guru Honorer Dapat Bantuan Tunai Rp 300 Ribu, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya
Kabar baik untuk guru honorer, mulai bulan Juli akan menerima bantuan tunai Rp300 ribu per bulan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Sebagai bentuk nyata komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, pemerintah Indonesia akan mulai menyalurkan bantuan tunai senilai Rp300 ribu per bulan khusus bagi para guru honorer.
Program ini direncanakan bergulir mulai Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru 2025/2026.
Melalui inisiatif ini, sekitar 310 ribu guru honorer yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia akan menerima bantuan langsung yang ditransfer ke rekening pribadi masing-masing.
Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi para pendidik non-PNS, sekaligus menjadi dorongan moral bagi mereka yang selama ini berjasa besar dalam dunia pendidikan namun belum sepenuhnya mendapatkan perhatian setara.
Syarat Menerima Bantuan Rp300 Ribu bagi Guru Honorer, Ini Kriterianya
Agar program bantuan tunai sebesar Rp300 ribu per bulan ini benar-benar menyasar guru honorer yang membutuhkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan sejumlah syarat ketat bagi para calon penerima.
- Belum memiliki sertifikasi pendidik – Bantuan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang belum tersertifikasi secara resmi.
- Masuk dalam kelompok pendapatan desil 1 hingga desil 10 – Artinya, penerima berada dalam kategori penghasilan menengah ke bawah menurut klasifikasi ekonomi nasional.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos – Guru yang telah memperoleh bantuan dari Kementerian Sosial tidak akan dimasukkan dalam daftar penerima.
- Aktif mengajar dan terdaftar di Dapodik – Guru harus masih aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Seluruh data calon penerima nantinya akan diverifikasi menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Proses verifikasi ini dilakukan untuk menjamin bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada mereka yang layak dan membutuhkan.
Setiap guru honorer yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu per bulan.
Jika dikalkulasikan, jumlah ini setara dengan Rp1,8 juta dalam satu semester atau Rp3,6 juta selama satu tahun ajaran.
Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru setiap bulannya, tanpa melalui perantara pihak ketiga.
Baca juga: Profil Parosil Mabsus, Guru Honorer jadi Bupati Terpilih Lampung Barat 2024, Rincian Harta Rp 8 M
Sumber: TribunTrends.com
Tubuh Penuh Luka Lebam, Iko Juliant Mahasiswa Unnes Disebut Polisi Meninggal karena Kecelakaan Motor |
![]() |
---|
CCTV Gerak-gerik Pelaku Penembak Zetro Leonardo Purba Diplomat RI Tewas di Peru, Langsung Ditodong |
![]() |
---|
Kronologi Andika Lutfi Falah, Pelajar SMK Ikut Demo Berujung Meninggal Dunia, Sempat Hilang dan Koma |
![]() |
---|
Pemerintah Tak Campuri, Keputusan Buka Fitur Live TikTok Sepenuhnya di Tangan Perusahaan |
![]() |
---|
Postingan Rahman Thohir, Perwakilan Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Jadi Sorotan, Kalimat Rapi |
![]() |
---|