Berita Viral
Polemik Revisi UU TNI, Kewenangan TNI Bertambah, Urus Narkoba-Siber: Bagaimana Nasib Ditresnarkoba?
Inilah polemik revisi undang-undang TNI yang disebut-sebut akan menambah kewenangan TNI mulai dari mengurus narkoba hingga siber.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Inilah polemik revisi undang-undang TNI yang disebut-sebut akan menambah kewenangan TNI mulai dari mengurus narkoba hingga siber.
Polemik mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) semakin memanas setelah terungkapnya rencana untuk memperluas kewenangan TNI dalam berbagai sektor, mulai dari pengawasan terhadap narkoba hingga masalah siber.
RUU TNI yang sedang digodok oleh Komisi I DPR RI bersama pemerintah ini diduga dirancang untuk menambah tugas prajurit dan jabatan sipil yang bisa diemban oleh TNI.
Hal itu dilakukan dengan harapan agar organisasi militer Indonesia lebih mampu menghadapi tantangan-tantangan modern yang berkembang pesat.
Pembahasan RUU ini dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont Jakarta pada 14-15 Maret 2025, yang menambah kontroversi mengingat kurangnya keterbukaan dalam proses legislasi yang krusial ini.
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting dalam RUU tersebut adalah penambahan tugas prajurit TNI, terutama terkait dengan operasi non-perang.
"Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang) berubah menjadi 17, tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," ujarnya saat ditemui di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).
Penambahan kewenangan ini bukan hanya menyangkut penanggulangan narkoba, tetapi juga mencakup ranah siber, yang menjadi semakin relevan di era digital ini.
“Kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga," lanjut Hasanuddin, yang mengonfirmasi bahwa selain narkoba dan siber, ada satu kewenangan baru lainnya yang juga akan dimiliki TNI.
Ketentuan mengenai kewenangan TNI di bidang narkotika ini, menurut Hasanuddin, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Namun, ia menegaskan bahwa meskipun TNI diberi kewenangan dalam mengatasi masalah narkoba, mereka tidak akan terlibat dalam penegakan hukum terkait narkotika.
“Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” tegas Hasanuddin, yang juga merupakan seorang jenderal purnawirawan Angkatan Darat.
Revisi RUU TNI ini memicu beragam respons dari masyarakat dan berbagai kalangan, yang khawatir dengan potensi pelebaran kewenangan TNI dalam ranah sipil.
Terlebih lagi, pemberian wewenang lebih besar kepada TNI untuk menangani isu-isu yang berhubungan dengan narkoba dan siber menimbulkan pertanyaan terkait dengan batasan antara tugas militer dan tugas kepolisian serta lembaga sipil lainnya.
Sementara itu, sejumlah kalangan mendukung langkah ini sebagai upaya memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas negara, terutama terkait dengan ancaman yang bersifat non-konvensional.
Sumber: Kompas.com
Profil Bripda MA dan Kasus Lemparan Helm, Kondisi Pelajar SMK 2 Serang Kritis |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK di Serang Banten Usai Dilempar Helm oleh Bripda MA, Keluarga Desak Keadilan |
![]() |
---|
Respon Ambigu DJ Panda setelah Kemunculan Sintya Cilla, Kepala Nunduk, Bikin Publik Bertanya-tanya |
![]() |
---|
Kontroversi DJ Panda, Benarkah Pernah Hamili Dua Wanita Lain Selain Erika Carlina? |
![]() |
---|
Sintya Cilla Fans DJ Panda Nekat Datangi Denny Sumargo, Rela Dihujat: 'Demi Anak Aku' |
![]() |
---|