Nasib Gaji 13 dan THR ASN Tahun 2025, Benarkah Ditiadakan? Penjelasan Menpan RB Belum Melegakan
Ramai kabar soal wacana gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur SIpil Negara (ASN) pada tahun 2025 ini akan ditiadakan, benarkah?
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Ramai kabar soal wacana gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur SIpil Negara (ASN) pada tahun 2025 ini akan ditiadakan, benarkah?
Kabar ini beredar setelah Presiden Prabowo memberi instruksi untuk efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Banyak pihak cemas apakah kebijakan ini nantinya akan berdampak pada pencairan gaji ke-13 dan THR untuk ASN, Polri, TNI, serta penerima pensiun.
Penjelasan Kementerian Keuangan
Menanggapi kabar gaji 13 dan 14 ditiadakan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai kebijakan tersebut.
"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: 5 Tunjangan yang Didapat Pensiunan PNS di Tahun 2025, ada THR hingga Gaji ke-13, Ini Besarannya
Deni menambahkan bahwa pemerintah sampai saat ini belum menerbitkan aturan terkait pencairan gaji ke-13 dan THR 2025.
Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah anggaran untuk kedua gaji tersebut telah dialokasikan dalam APBN 2025 atau tidak.
"Aku belum bisa menanggapi," katanya singkat.
Penjelasan Menpan RB
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14.
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Rini menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan.
Pemerintah saat ini tengah membahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama tim teknis dari Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
Sumber: Kompas.com
| Angin Segar TU dan Tendik Non-ASN! SE Nomor 13 Tahun 2025 Resmikan Pembayaran Honor lewat Dana BOS |
|
|---|
| Tak Terima Disebut Tunduk Pada Jokowi, Presiden Prabowo Subianto Tunjukkan Power: Untuk Apa Takut? |
|
|---|
| Drama Panas Miss Universe 2025! Direktur Minta Maaf, Tegaskan Tak Pernah Sebut Miss Meksiko 'Bodoh' |
|
|---|
| Gelombang Amarah Netizen Jepang Pada Nessie Judge, Pajang Foto Junko Furuta untuk Hiasan Dinding |
|
|---|
| Gegara Menkeu Purbaya? Jabar Terpaksa Habiskan Dana Darurat, Dedi Mulyadi: Daripada TKD Dipotong! |
|
|---|