Nasib Gaji 13 dan THR ASN Tahun 2025, Benarkah Ditiadakan? Penjelasan Menpan RB Belum Melegakan
Ramai kabar soal wacana gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur SIpil Negara (ASN) pada tahun 2025 ini akan ditiadakan, benarkah?
Editor: Galuh Palupi
Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Baca juga: Dulu Sama-sama Viral, Nasib Viky Masih Susah, Derlin Kian Sukses, Umroh Hingga Bisa Bagi THR Lebaran
Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.
Dengan demikian, hingga saat ini. belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan atau pencairan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara.
Keputusan final akan ditentukan setelah pemerintah menyelesaikan pembahasan terkait kebijakan gaji ke-13 dan ke-14. (Tribun Trends/Kompas)
Sumber: Kompas.com
Klaten Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya Dua Tahun Berturut-turut |
![]() |
---|
Bukan Baubau, Daerah Biaya Hidup Termahal di Sulawesi Tenggara setelah Kendari adalah 'Kota Mulya' |
![]() |
---|
Disebut Bumi Intimung, Ini Daerah Paling Sedikit Catatan Kriminal di Kalimantan Utara Geser Bulungan |
![]() |
---|
Kota 1000 Kafe Jadi Daerah dengan Angka Kejahatan Tertinggi di Kalimantan Utara, Mengalahkan Nunukan |
![]() |
---|
Ini 5 Wilayah Paling Sedikit Terima Bansos di Aceh, Juaranya Kota Seluas 118 km2, Disusul Aceh Jaya |
![]() |
---|