Nasib Gaji 13 dan THR ASN Tahun 2025, Benarkah Ditiadakan? Penjelasan Menpan RB Belum Melegakan
Ramai kabar soal wacana gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur SIpil Negara (ASN) pada tahun 2025 ini akan ditiadakan, benarkah?
Editor: Galuh Palupi
Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Baca juga: Dulu Sama-sama Viral, Nasib Viky Masih Susah, Derlin Kian Sukses, Umroh Hingga Bisa Bagi THR Lebaran
Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.
Dengan demikian, hingga saat ini. belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan atau pencairan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara.
Keputusan final akan ditentukan setelah pemerintah menyelesaikan pembahasan terkait kebijakan gaji ke-13 dan ke-14. (Tribun Trends/Kompas)
Sumber: Kompas.com
Sosok Alvan Korban Meninggal Tragedi Robohnya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Baru 4 Bulan Mondok |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Diberondong Karangan Bunga, Bentuk Protes Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok |
![]() |
---|
Jokowi Kaget! Abu Bakar Baasyir Datang Mendadak, Terdiam Mendengar Nasihat Langsung Sang Ustaz |
![]() |
---|
Kisah Pierre Tendean, Tewas dalam Gerakan 30 September di Usia 26 Tahun, Ternyata Salah Tangkap! |
![]() |
---|
Sosok Alya dan Felda, Siswi SMA Bikin Alat Pendeteksi Keracunan MBG, Dari Keresahan Jadi Inovasi |
![]() |
---|