CPNS 2024
Lolos CPNS 2024 tapi Mengundurkan Diri? Simak Ketentuan dari Kemenpan RB, Ada Sanksi Menanti
Ketentuan dari Kemenpan RB bagi peserta lolos CPNS 2024 yang ingin mengundurkan diri, ada sanksi menanti.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah memasuki tahap akhir.
Seluruh instansi telah mengumumkan nama-nama yang lolos CPNS 2024.
Bagi mereka yang lolos namun mengundurkan diri, ada ketentuan hingga sanksi yang harus diperhatikan.
Pada tahun-tahun sebelumnya, seleksi nasional ini selalu banyak diminati sebagai lowongan kerja utama setelah lulus dari pergutuan tinggi maupun SLTA.
Perekrutan sendiri berjalan sesuai ketentuan yang disahkan pemerintah mulai dari jadwal, berkas, tata tertib, aturan kelengkapan data, lokasi hingga ketentuan kelulusan.
Baca juga: CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini Kategori Pelamar yang Boleh dan Tidak Boleh Melamar, Catat Syaratnya!
Hal tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan masing-masing instansi pusat maupun daerah.
Hingga detik ini, seleksi nasional pada tahun anggaran 2024 dinyatakan hampir rampung dengan beberapa tahapan penutup sebelum mulai melaksanakan pengangkatan secara resmi.
Namun siapa sangka, jika pada tahap akhir setelah melalui tahapan dalam kurun waktu yang tidak cepat, beberapa peserta justru berniat untuk tidak melanjutkan prosesnya.
Pasaknya, tak jarang beberapa peserta memutuskan untuk berhenti di tengah jalan karena berbagai alasan.
Lantas seperti apa ketentuannya?
Sanksi Bagi yang Mengundurkan Diri
Sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Berikut aturan sanksinya:
Sanksinya adalah tidak diperbolehkan untuk melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya. Misal mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024, maka tidak boleh melamar pada seleksi CPNS 2025 dan CPNS 2026 (jika ada).
"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya." demikian bunyi aturannya.
Ketentuan untuk Mengundurkan Diri
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, berikut ini ketentuan peserta yang mengundurkan diri dari seleksi pengadaan CPNS 2024:
- Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 dan diterima mengundurkan diri, maka kelulusannya dibatalkan.
- Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 tetapi tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.
- Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2024 tetapi mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, hal ini memicu berbagai pendapat, salah satunya adala bagaimana nasib para peserta yang mengundurkan diri dari tes sementara dinyatakan lulus pada beberapa tahapan seleksi.
Mengingat akan dibuka setiap tahunnya, apakah para peserta tersebut masih boleh untuk mengikuti seleksi pada tahun berikutnya?
Baca juga: Jadwal Pengisian DRH NIP CPNS 2024, Daftar Berkas yang Harus Diunggah, Ini Link Contoh Formatnya

Peserta CPNS Bisa Kena Blacklist atau Tidak?
Peserta CPNS 2024 mungkin ada yang mengundurkan diri dan tidak mengikuti SKD maupun SKB dengan berbagai macam alasan.
Apakah ada sanksi blacklist yang dikenakan terhadap peserta terkait tindakan tersebut?
Sebagai contoh, dalam Surat Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024 tentang Seleksi CPNS BKN Tahun Anggaran 2024, dijelaskan, peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2024 dianggap gugur. Akibatnya, ia dinyatakan tidak lulus.
"Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi calon PNS BKN TA 2024 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi calon PNS BKN TA 2024,".
Artinya, tidak ada hukuman blacklist bagi peserta. Hanya saja, tentunya, ia gugur dan tidak akan diterima pada pengadaan CPNS tahun terkait. Lain halnya bila peserta terbukti membantu atau melakukan kecurangan, sanksinya adalah:
"Bagi pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan ASN, maka dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN,"
Lalu, bagaimana jika sudah lulus semua seleksi atau sudah mendapat NIP, tetapi mengundurkan diri? Apa hukumannya? Sebagai permisalan, hukuman yang akan diberlakukan oleh Kemenaker adalah sanksi tidak boleh mendaftar penerimaan CPNS tahun berikutnya.
Adapun di BKN, sanksinya adalah tidak boleh mendaftar untuk 2 tahun anggaran pengadaan CPNS selanjutnya.
"Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya," bunyi penjelasan dalam Surat Pengumuman Nomor 1/38/KP.01/VIII/2024 tentang Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka? Jumlah Kementerian Tambah, Formasi Makin Banyak? Ini Kata MenPAN RB
Pemerintah Ngode Buka Lebih Banyak Formasi di 2025
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, ada kemungkinan besar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali dibuka pada 2025.
Namun, terkait bagaimana teknis dan berapa formasi yang disiapkan, masih menanti hasil seleksi CPNS 2024 yang saat ini sedang berlangsung.
Tujuannya agar pemerintah bisa memastikan kebutuhan dan mempersiapkan seleksi.
"Harus selesai dulu pengadaan (CPNS 2024). Apalagi kita harus ada penyelesaian untuk (pegawai) honorer. Nah, jadi nantinya kita bisa lihat berapa banyak yang memang lolos. Kan kita harus perhitungan kebutuhan (untuk 2025)," ujar Rini usai menghadiri acara ASN Culture Festival 2024 di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
"Jadi itu sangat mungkin (CPNS dibuka tahun depan). Tapi sampai kita harus menyelesaikan yang CPNS, kita harus selesaikan dulu nih supaya enggak numpuk dan yang daftar juga enggak bingung," jelasnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal perkiraan kebutuhan ASN pada 2025, Menteri Rini menyatakan masih melihat perkembangan di kementerian-kementerian baru.
Menurut dia, saat ini pemerintah masih fokus menata struktur organisasi kementerian setelah ada belasan kementerian dan instansi baru.
Setelah selesai, pemerintah akan menuntaskan pengisian jabatan ASN di dalamnya.
"Setelah itu, kementerian tentunya harus konsolidasi bagaimana proses internalnya masing-masing, kemudian setelah itu baru kita program-program apa yang mereka akan lakukan setelah itu. Jadi memang pelan-pelan, kita baru dua bulan ya," jelas Rini.
"Tentunya kita juga harus membiarkan ruang dulu kepada pemerintah untuk secara internal kita konsolidasikan administrasi tata kelola internal," tambahnya.
Sebagai informasi, saat ini proses seleksi CPNS 2024 masih berlangsung.
Hingga Desember ini, proses seleksi telah memasuki tahap tes seleksi kompetensi bidang (SKB) setelah para peserta lolos dari tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Seleksi CPNS 2024 sudah dimulai sejak September 2024. Saat itu, ada lebih dari 3 juta pendaftar seleksi untuk menjadi abdi negara tersebut.
(TribunTrends/TribunPriangan)
DITUNDA! Update Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Menpan RB Ungkap Alasan: Intip Skema Terbaru |
![]() |
---|
Tri Cahyaningsih Peraih SKD Tertinggi Tak Lolos CPNS, Tinggi Badan Kurang, Kemenkumham: Persyaratan |
![]() |
---|
Biaya Cek Kesehatan Jasmani & Rohani Beserta NAPZA untuk DRH CPNS 2024, Ada yang Capai Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ini Caranya, Tak Kena Blacklist, Sanksi Menanti |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Pascasanggah CPNS 2024, Diterima atau Ditolak Panitia? Tak Bisa Diganggu Gugat |
![]() |
---|