Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Paling Rendah Rp 1,9 Juta, Berikut Rinciannya
Berikut besaran gaji PPPK tahun 2025, masih dapat beragam tunjangan, simak rinciannya.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Simak besaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Proses seleksi PPPK 2024 saat ini masih bergulir.
Selain CPNS, PPPK juga banyak diminati, terlebih bagi tenaga pengajar.
pengumuman seleksi hasil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih terus dilaksanakan.
Yang mana, di seleksi PPPK 2024 tahap 1 akan begitu banyak tenaga honorer yang angkat diangkat menjadi PPPK.
Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi 2025, Terendah Rp 1,7 Juta, Kapolri Bisa Dapat Rp 50 Juta/bulan
Seleksi PPPK 2024 tahun ini dibuka dalam dua tahap.
Khusus untuk pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 berlangsung sampai 15 Januari 2024.
Selain itu gaji pada tahun 2025 juga sudah naik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK lho.
Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp200.000.
Lantas, berapa gaji PPPK 2025 hingga besaran tunjangan yang didapat di tahun ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Gaji Pokok PPPK 2025
Tribuners, gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.
Selain itu gaji pokok itu pun bisa bertambah dari tunjangan juga lho.
| Kebenaran di Balik Wasiat PB XIII, GKR Timoer: Kami Tak Berani Jumenengan Tanpa Bukti Hukum dan Adat |
|
|---|
| Dipaksa Minta Maaf! Wakil Ketua DPR Cucun Ciut Setelah Remehkan Ahli Gizi: Saya Koreksi Ucapan Saya |
|
|---|
| Sindir Cucun DPR Soal Ahli Gizi! Dokter Tan: Semoga Kalau Dia Masuk RS, yang Urus Lulusan SMA |
|
|---|
| Prediksi IMF Bikin Purbaya Sakit Kepala! Defisit APBN 2025 Disebut Akan Membengkak di Luar Kendali |
|
|---|
| Wasiat Diragukan, Musyawarah Tak Digelar: Benarkah PB XIV Purboyo Belum Sah Jadi Raja Keraton Solo? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Rincian-gaji-dan-tunjangan-PPPK-2025.jpg)