Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Paling Rendah Rp 1,9 Juta, Berikut Rinciannya
Berikut besaran gaji PPPK tahun 2025, masih dapat beragam tunjangan, simak rinciannya.
Editor: ninda iswara
15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
Baca juga: 4 Tunjangan yang Bakal Diterima PNS Bulan Januari 2025, Capai Rp900 Ribu, Ada Tambahan Tiap Golongan
Tunjangan PPPK 2025
Nah Tribuners, selain gaji pokok, para PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya.
Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Itu dia Tribuners rincian gaji dan tunjangan PPPK tahun 2025 yan ternyata bisa mencapai Rp 7 juta. Semoga membantu.
(TribunTrends/TribunPriangan)
| Keluhan Asam Lambung Dosen Levi Sebelum Maut! Dosen Untag yang Berprestasi Itu Sering Izin Sakit |
|
|---|
| Rekan Kerja Kenang Kebaikan Dosen Untag yang Meninggal Tanpa Busana, Suka Bagi-bagi Jagung Rebus |
|
|---|
| Nasihat Maut Dosen Untag! Tiga Hari Sebelum Tewas, Levi Sudah Diperingatkan: Hati-hati dengan Polisi |
|
|---|
| Pakaian dan Aktivitas Terakhir Dosen Untag saat Bersama AKBP Basuki, Apa yang Terjadi di Kamar 210? |
|
|---|
| Tak Ada Tanda-tanda Sakit, Penyebab Istri Wali Kota Malang, Hj Nanik Meninggal Dunia: Sesak Nafas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Rincian-gaji-dan-tunjangan-PPPK-2025.jpg)