Breaking News:

4 Tunjangan yang Bakal Diterima PNS Bulan Januari 2025, Capai Rp900 Ribu, Ada Tambahan Tiap Golongan

Berikut 4 tunjangan yang akan diterima PNS di bulan Januari 2025, besaran tiap golongan berbeda-beda.

Editor: ninda iswara
Pixabay
Berikut 4 tunjangan yang akan diterima PNS di bulan Januari 2025, besaran tiap golongan berbeda-beda. 

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut 4 tunjangan yang akan diterima PNS di bulan Januari 2025.

Besaran uang tunjangan juga beragam tergantung dari golongannya.

Tunjangan yang akan diberikan antara lain uang lembur hingga uang makan.

Kenaikan Gaji PNS di tahun 2025 masih menjadi isu populer hingga detik ini.

Baca juga: 4 Golongan Penerima Gaji Pensiun PNS 2025, Tak Cuma Mantan ASN yang Masih Hidup, Penjelasan Taspen

Pasalnya kenaikan pada pergantian tahun ini dikabrkan menjadi yang paling tinggi selama beberapa tahun belangan.

Gaji PNS dan PPPK tahun 2025 sendiri sebelumnya memang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk guru, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kenaikan tunjangan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer.

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," tegas Prabowo dalam sambutannya, yang dilansir dari tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024. 

Rincian kenaikan tunjangan profesi ini sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG). 

Perihal kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025 ini, jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024, maka gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Saat adanya kenaikan gaji PNS, tentu gaji para pegawai PPPK pun juga akan ikut naik.

Adapun selain Gaji pokok, penyaluran tunjangan pun dirasa akan berjalan beriringan.

Jika tidak ada perubahan diprediksi akan terbayar kurang lebih 8 tunjangan kepada para ASN.

Baca juga: 5 Tunjangan yang Didapat Pensiunan PNS di Tahun 2025, ada THR hingga Gaji ke-13, Ini Besarannya

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Pxhere/Mohamad Trilaksono)

Tunjangan Lain Selain Gaji yang Naik

Halaman
123
Tags:
gajitunjanganPNS
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved