Breaking News:

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Paling Rendah Rp 1,9 Juta, Berikut Rinciannya

Berikut besaran gaji PPPK tahun 2025, masih dapat beragam tunjangan, simak rinciannya.

Editor: ninda iswara
bpksdm.madiunkota.go.id
Berikut besaran gaji PPPK tahun 2025, masih dapat beragam tunjangan, simak rinciannya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Simak besaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.

Proses seleksi PPPK 2024 saat ini masih bergulir.

Selain CPNS, PPPK juga banyak diminati, terlebih bagi tenaga pengajar.

pengumuman seleksi hasil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih terus dilaksanakan.

Yang mana, di seleksi PPPK 2024 tahap 1 akan begitu banyak tenaga honorer yang angkat diangkat menjadi PPPK.

Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi 2025, Terendah Rp 1,7 Juta, Kapolri Bisa Dapat Rp 50 Juta/bulan

Seleksi PPPK 2024 tahun ini dibuka dalam dua tahap.

Khusus untuk pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 berlangsung sampai 15 Januari 2024.

Selain itu gaji pada tahun 2025 juga sudah naik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK lho.

Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp200.000.

Lantas, berapa gaji PPPK 2025 hingga besaran tunjangan yang didapat di tahun ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Gaji Pokok PPPK 2025  

Tribuners, gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.

Selain itu gaji pokok itu pun bisa bertambah dari tunjangan juga lho.

Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500

15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200

16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600

17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.

Baca juga: 4 Tunjangan yang Bakal Diterima PNS Bulan Januari 2025, Capai Rp900 Ribu, Ada Tambahan Tiap Golongan

Tunjangan PPPK 2025

Nah Tribuners, selain gaji pokok, para PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya.

Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Berikut tunjangan PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Itu dia Tribuners rincian gaji dan tunjangan PPPK tahun 2025 yan ternyata bisa mencapai Rp 7 juta. Semoga membantu.

(TribunTrends/TribunPriangan)

Tags:
PPPKgajitunjangan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved