Bantuan Sosial
Tanpa Paklaring, Karyawan Resign Bisa Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan ID Card, Ini Caranya
imak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang resign tanpa paklaring, hanya butuh id card karyawan.
Editor: jonisetiawan
Menurut Oni, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menggunakan identitas karyawan atau surat pengunduran diri dari pemberi kerja untuk melakukan klaim JHT.
"Bisa menggunakan bukti lain, seperti ID Card karyawan atau bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut," ujarnya pada Rabu (25/12/2024).

JHT bisa diklaim satu bulan setelah berhenti kerja
Lebih lanjut Oni memaparkan, peserta dapat melakukan klaim JHT dalam waktu satu bulan, setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah nonaktif.
Hal ini berarti, peserta tidak bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum masa tunggu satu bulan tersebut.
"Klaim JHT tidak bisa dilakukan langsung usai berhenti kerja, harus menunggu satu bulan setelah kepesertaannya dinonaktifkan perusahaan," ujarnya.
Oni menyampaikan, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sementara itu, untuk peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta dapat mengakses website Lapak Asik atau melalui kanal fisik dengan datang ke kantor cabang terdekat.
Adapun, proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan akan membutuhkan waktu 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Dokumen dan syarat klaim JHT setelah resign
Lebih lanjut Oni memaparkan beberapa dokumen yang perlu dibawa peserta untuk melakukan klaim JHT, yaitu:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
- Bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut.

Cara mencairkan saldo JHT
Dilansir dari Kompas.com (5/8/2024), berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Cara mencairkan JHT melalui kantor cabang
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Bawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan "Klaim JHT"
- Setelah mengisi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua", ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
- Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara. Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Baca juga: 8 Jenis Potongan Gaji untuk Karyawan Swasta, dari BPJS hingga PPh, Terbaru Ada Tapera
2. Cara mencairkan JHT melalui JMO
Sumber: Serambi Indonesia
1,3 Juta Orang Batal Terima BSU 2025, Penyaluran Lewat Pos Indonesia Lambat, Ini Tanggapan Menaker |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Mandiri Secara Online untuk Ambil BSU 2025, Mudah Bisa Pakai HP |
![]() |
---|
Cair Rp 600 Ribu! Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Maret 2025 Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Dibuka Hari Ini 11 Maret! Pendaftaran KIP Kuliah SNBT 2025, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Update Bansos BPNT 2025: Jadwal Cair dan Cara Cek Penerima, Klik Link & Dapatkan Uang Rp 200 Ribu |
![]() |
---|