Breaking News:

8 Jenis Potongan Gaji untuk Karyawan Swasta, dari BPJS hingga PPh, Terbaru Ada Tapera

Viral soal Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang bakal diambilkan dari gaji karyawan setiap bulan, 8 jenis potongan gaji untuk karyawan swasta.

Editor: Galuh Palupi
Pixabay
Ilustrasi gaji 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral soal Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang bakal diambilkan dari gaji karyawan setiap bulan, 8 jenis potongan gaji untuk karyawan swasta.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024), karyawan atau buruh di Indonesia, saat ini, sudah menanggung setidaknya tujuh potongan dari gaji yang diterima setiap bulannya.

Potongan itu dibayarkan mulai dari pajak penghasilan hingga iuran untuk BPJS yang memiliki sejumlah varian dan peruntukan.

Berikut delapan jenis potongan yang akan ditanggung karyawan swasta atau buruh setelah pemberlakuan Tapera:

1. Tapera

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (ISTIMEWA)

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), iuran Tapera akan diambil dari potongan gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya.

Namun, besaran itu tak sepenuhnya ditanggung buruh.

Rincian potongan Tapera dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.

Sementara, bagi pekerja mandiri (freelancer), iuran Tapera sebesar 3 persen menjadi tanggung jawab pribadi.

Untuk pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:

Calon pegawai negeri sipil (PNS).

Pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Prajurit TNI.

Prajurit siswa TNI.

Anggota Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Tags:
TaperaBPJSPPh
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved