Breaking News:

8 Jenis Potongan Gaji untuk Karyawan Swasta, dari BPJS hingga PPh, Terbaru Ada Tapera

Viral soal Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang bakal diambilkan dari gaji karyawan setiap bulan, 8 jenis potongan gaji untuk karyawan swasta.

Editor: Galuh Palupi
Pixabay
Ilustrasi gaji 

Pejabat negara.

Pekerja/buruh BUMN/BUMD.

Pekerja/buruh BUMDES.

Pekerja/buruh BUMswasta.

Pekerja mandiri (freelancer).

2. Pajak Penghasilan (PPh 21)

Dilansir dari DJPB Kementerian Keuangan, PPh 21 merupakan pemotongan penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Jenis pemotongan gaji ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

Meskipun demikian, PPh 21 hanya dikenakan kepada pekerja dengan besaran gaji minimal Rp4,5 juta per bulan atau di atas Rp54 juta per tahun.

Besaran iuran PPh 21 setiap pekerja bervariasi, mulai dari 15-35 persen per bulan.

Semakin besar gaji yang didapatkan maka akan semakin tinggi mula PPh 21 yang harus ditanggung.

Untuk pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun maka tidak akan dikenakan pajak jenis ini.

Pembayaran PPh 21 dapat dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau secara mandiri oleh pegawai lewat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun.

3. BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan merupakan iuran untuk jaminan sosial kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Tags:
TaperaBPJSPPh
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved