Breaking News:

Bantuan Sosial

Tanpa Paklaring, Karyawan Resign Bisa Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan ID Card, Ini Caranya

imak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang resign tanpa paklaring, hanya butuh id card karyawan.

Editor: jonisetiawan
BPJS Ketenagakerjaan/TribunTrends
Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Bagi Karyawan yang Resign. 

TRIBUNTRENDS.COM - Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang resign tanpa paklaring.

Bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terdapat hak untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) ketika sudah berhenti bekerja. 

Proses pencairan ini berlaku bagi karyawan yang telah mengakhiri hubungan kerjanya dengan perusahaan, baik melalui pengunduran diri (resign) ataupun karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

JHT sendiri merupakan salah satu program perlindungan finansial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja Indonesia.

Program ini bertujuan untuk membantu pekerja yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bahkan meninggal dunia.

Saldo JHT yang terkumpul dapat memberikan bantuan keuangan yang sangat penting di saat-saat tersebut.

Untuk mencairkan saldo JHT, prosesnya bisa dilakukan melalui dua cara, yakni secara online atau offline.

Baca juga: Viral Antre BPJS 6 Jam, Ikang Fawzi Bantah Ingin Privilege, Suami Marissa Haque: Ga Ada Layanan Itu

Namun, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum proses pencairan dapat dilakukan. 

Salah satu dokumen yang penting dan wajib dimiliki adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga terkait, yang lebih dikenal dengan nama paklaring.

Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pekerja tersebut terdaftar dan telah berkontribusi pada BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja.

Lantas, apakah paklaring tersebut wajib disertakan untuk pengajuan klaim JHT?

Adakah cara lain mengklaim JHT tanpa menyertakan paklaring?

Bisa menggunakan ID card karyawan

Dilansir dari Kompas.com, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib/utama bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT. 

Meski demikian, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki paklaring, maka bisa disertakan dalam pengajuan JHT.

Halaman
123
Tags:
resignBPJS Ketenagakerjaankaryawanpaklaring
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved