Bantuan Sosial
Tanpa Paklaring, Karyawan Resign Bisa Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan ID Card, Ini Caranya
imak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang resign tanpa paklaring, hanya butuh id card karyawan.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang resign tanpa paklaring.
Bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terdapat hak untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) ketika sudah berhenti bekerja.
Proses pencairan ini berlaku bagi karyawan yang telah mengakhiri hubungan kerjanya dengan perusahaan, baik melalui pengunduran diri (resign) ataupun karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
JHT sendiri merupakan salah satu program perlindungan finansial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja Indonesia.
Program ini bertujuan untuk membantu pekerja yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bahkan meninggal dunia.
Saldo JHT yang terkumpul dapat memberikan bantuan keuangan yang sangat penting di saat-saat tersebut.
Untuk mencairkan saldo JHT, prosesnya bisa dilakukan melalui dua cara, yakni secara online atau offline.
Baca juga: Viral Antre BPJS 6 Jam, Ikang Fawzi Bantah Ingin Privilege, Suami Marissa Haque: Ga Ada Layanan Itu
Namun, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum proses pencairan dapat dilakukan.
Salah satu dokumen yang penting dan wajib dimiliki adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga terkait, yang lebih dikenal dengan nama paklaring.
Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pekerja tersebut terdaftar dan telah berkontribusi pada BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja.
Lantas, apakah paklaring tersebut wajib disertakan untuk pengajuan klaim JHT?
Adakah cara lain mengklaim JHT tanpa menyertakan paklaring?
Bisa menggunakan ID card karyawan
Dilansir dari Kompas.com, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib/utama bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT.
Meski demikian, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki paklaring, maka bisa disertakan dalam pengajuan JHT.
Sumber: Serambi Indonesia
1,3 Juta Orang Batal Terima BSU 2025, Penyaluran Lewat Pos Indonesia Lambat, Ini Tanggapan Menaker |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Mandiri Secara Online untuk Ambil BSU 2025, Mudah Bisa Pakai HP |
![]() |
---|
Cair Rp 600 Ribu! Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Maret 2025 Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Dibuka Hari Ini 11 Maret! Pendaftaran KIP Kuliah SNBT 2025, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Update Bansos BPNT 2025: Jadwal Cair dan Cara Cek Penerima, Klik Link & Dapatkan Uang Rp 200 Ribu |
![]() |
---|