Breaking News:

Berita Kriminal

Sakit Hati, Transgender Balas Dendam ke Pria Satu Negara Pacar, 73 WN Jepang Ditipu, Rp13,5 M Raib

Sakit hati tiada obatnya, transgender Thailand balas dendam dengan tipu 73 WN Jepang gegara disakiti mantan pacarnya.

Penulis: Dhimas Yanuar NR
Editor: Agung Santoso
pptvhd36
Sakit hati tiada obatnya, transgender Thailand balas dendam dengan tipu 73 WN Jepang gegara disakiti mantan pacarnya. 

Hingga pada akhirnya pada 4 Agustus kemarin, transgender berusia 49 tahun itu dibekuk.

Transgender yang bernama asli Uthai Nantakhan itu ditangkap di Bangkok.

Polisi mengungkapkan bahwa Amy memang sering berpura-pura jadi turis dari Taiwan atau Hong Kong di Thailand.

Ia membohongi dan memanipulasi pria untuk mendapatkan simpati dari mereka.

Amy juga sering menmgaku kehilangan dompet dan membutuhkan uang untuk memperbarui paspor.

Belum lagi ia juga berpura-pura telah tertular Covid-19 untuk mendapatkan uang untuk pengobatan.

Selain itu, Amy juga membujuk korban untuk berinvestasi di bisnis palsu, kemudian mengklaim bahwa proyek tersebut telah gagal dan membawa kabur dana investasi.

Polisi pun menemukan fakta bahwa semua korban Amy adalah warga negara Jepang yang berlibur ke Thailand.

Amy mengaku hal ini ia lakuakn kepada pria Jepang karena sang mantan pacarnya juga dari Jepang.

Bertahun-tahun lalu sang pacar pergi meninggalkannya di Thailand.

Ia juga berdalih bahwa rasa sakit hati dan penderitaan ini membuatnya melakukan tindakan kriminal.

“Saat kuliah, pacar saya yang orang Jepang meninggalkan saya saat liburan, dan meninggalkan saya untuk membayar semua tagihan. Saya patah hati,” aku Amy.

“Saya juga ditipu oleh pria Jepang lain yang pernah saya kencani sebelumnya, jadi saya sangat membenci orang Jepang dan ingin membalas dendam pada pria Jepang.”

Laporan polisi menunjukkan bahwa Amy total telah menipu 73 pria Jepang dengan total 26-30 juta baht antara tahun 2011 hingga 2024.

Di Thailand, orang yang terbukti melakukan penipuan dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimum 60.000 baht (Rp 27 juta).

Halaman
123
Tags:
Thailandbalas dendamJepang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved