Breaking News:

Berita Viral

Heboh Peringatan Darurat Garuda Biru, Hari Ini Buruh hingga Mahasiswa Bakal Menuju Gedung DPR?

Viral 'Peringatan Darurat' bergambar garuda warna biru di media sosial, buruh hingga mahasiswa bakal geruduk DPR hari ini?

|
Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews
Viral 'Peringatan Darurat' bergambar garuda warna biru di media sosial, buruh hingga mahasiswa bakal geruduk DPR hari ini? 

TRIBUNTRENDS.COM - Ramai-ramai gambar Peringatan Darurat yang tersebar di berbagai media sosial di Indonesia.

Gonjang-ganjing politik Indonesia yang ramai pada hari Rabu, (22/8/2024) diawali oleh potongan gambar video yang memperlihatkan tulisan Peringatan Darurat dengan lambang Garuda Indonesia berlatar biru.

Peringatan Darurat ini disuarakan sejumlah tokoh di tengah upaya DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Putusan MK terkait dengan syarat pencalonan Pilkada Serentak 2024 ini menjadi sorotan.

Untuk diketahui di platform X, kata kunci 'Peringatan Darurat' menduduki jejeran trending topic dengan menghimpun lebih dari 6.955 tweet.

Bersamaan dengan itu, tagar '#KawalPutusanMK' juga merajai trending topic X dengan menghimpun lebih dari 24.550 tweet.

Baca juga: Fakta di Balik Gambar Peringatan Darurat dan Tagar KawalPutusanMK yang Viral Jelang Pilkada 2024

Di Balik Tagar Peringatan Darurat dan #KawalPutusanMK

Viralnya postingan Peringatan Darurat di media sosial muncul usai DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah. 

Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.

Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.

MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat. 

Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.

Putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada 2024

MK sebelumnya memutuskan terkait syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
berita viralGarudaPeringatan DaruratDPR
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved