Berita Viral
Heboh Peringatan Darurat Garuda Biru, Hari Ini Buruh hingga Mahasiswa Bakal Menuju Gedung DPR?
Viral 'Peringatan Darurat' bergambar garuda warna biru di media sosial, buruh hingga mahasiswa bakal geruduk DPR hari ini?
Editor: Dhimas Yanuar
Keputusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari Kompas.com, Selasam (20/8/2024).
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambahnya.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.
Sementara itu, keputusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Daftar massa peserta demo di DPR besok (red: hari ini)
Sumber: Tribunnews.com
| Kisah MUA Lombok Deni Apriadi yang Mencari Perlindungan di Balik Jilbab, Mengaku Hindari Pelecehan |
|
|---|
| Jawaban Elegan Dokter Gia Pratama Usai Dibully Rekan Sejawat Terkait Kisah 'Rahim Copot' di Podcast |
|
|---|
| Prompt Gemini AI, Edit Foto Selfie Biasa Jadi Keren Bertema Alam Terbuka,Ini Cara Buatnya |
|
|---|
| Awal Mula Begendang SAD Terlibat Kasus Bilqis, Bermula dari Telepon Misterius, Tabungan Ludes |
|
|---|
| Begendang Melangun ke Hutan! Tokoh SAD yang Rela Bayar Rp85 Juta untuk Rawat Bilqis Kini Menghilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Viral-Peringatan-Darurat-bergambar-garuda-warna-biru-di-media.jpg)