Berita Kriminal
Ronald Tannur Divonis Bebas Karena Tak Ada Bukti Kuat? Pengadilan Negeri Surabaya: Sudah Biasa
Kontroversi vonis bebas Ronald Tannur dari jeratan penjara akhirnya membuat banyak pihak bersuara tajam, PN Surabaya beri penjelasan.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNTRENDS.COM - Kematian Dini Sera Afrianti berujung pembebasan vonis sang pacar Ronald Tannur.
Kontroversi pembebasan Ronald Tannur dari jeratan penjara akhirnya membuat banyak pihak bersuara tajam.
Bahkan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menyebut vonis bebas terhadap suatu perkara sebenarnya biasa terjadi.
Keterangan tersebut disampaikan humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam Faisal menyusul hebohnya vonis bebas terhadap terdakwa penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.
Massa bahkan melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Surabaya menyindir vonis bebas tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur akan Laporkan Keluarga Dini Sera, Bahas Fitnah: Digoreng yang Tidak-tidak
Alex mengatakan vonis bebas bukan hanya untuk kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur saja.
"Vonis bebas untuk suatu perkara di PN Surabaya ini sudah biasa," kata Alex, Senin (29/7/2024).
Selanjutnya sesuai aturan perundangan, para pihak bisa langsung mengajukan kasasi jika merasa kurang puas atau keberatan dengan putusan hakim maksimal 14 hari pasca-putusan dibacakan.
"Dipersilakan mengajukan kasasi kalau keberatan," ucapnya.

Karena itu apapun gejolak masyarakat terkait putusan tersebut, kata Alex, tidak mengganggu aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Persidangan berjalan seperti biasa," ujarnya.
Lebih lanjut, Alex mengaku pihaknya belum mendapatkan tembusan surat dari Mahkamah Agung untuk pemeriksaan Hakim Erintuah Damanik.
Erintuah adalah salah satu hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan yang juga anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur.
"Kami belum mendapatkan surat dari Mahkamah Agung untuk proses tersebut (pemeriksaan hakim Erintuah Damanik)," kata Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Pengadilan Negeri Surabaya, menurutnya, tidak memiliki wewenang untuk melakukan proses pemeriksaan dan lainnya.
"Yang punya wewenang adalah pihak internal MA, dalam hal ini Badan Pengawas MA, atau pihak eksternal, dalam hal ini Komisi Yudisial," jelasnya.
Selama belum ada surat dari MA, semua jajaran hakim masih bekerja seperti biasa, termasuk hakim Erintuah Damanik.
"Semua hakim bekerja seperti biasa," ujarnya. Dia juga membantah kabar bahwa hakim Erintuah Damanik telah diperiksa pekan lalu di gedung Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Soal itu ada miskomunikasi. Saat itu ada acara seremonial ketua PT Surabaya, bukan pemeriksaan," terangnya.
Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ronald Tannur.
Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.
Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.
Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata mengusapnya berkali-kali.
Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
(*)
Sumber: Tribunnews.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|