Breaking News:

Berita Kriminal

Masih Ingat Kasus Penganiayaan Wanita Sampai Tewas di Surabaya? Pelaku Divonis Bebas: Memalukan!

Kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas divonis bebas, kasus Ronald Tanur jadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

|
Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews
Kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas divonis bebas, kasus Ronald Tanur jadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. 

Ronald dan Dini diketahui saat itu statusnya adalah pacar.

Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni (HO)

Sidang putusan itu diketuai Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasehat hukumnya, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.

Pasalnya kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu.

Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban GSA disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.

Keluar lift, GSA kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
Berita KriminalRonald TannurSurabayaDini Sera Afrianti
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved