Breaking News:

Pemekaran Wilayah

Menyusul Subang Utara, Kabupaten Baru Garut Selatan dan 7 Lainnya akan Gabung Provinsi Jawa Barat

Setelah Subang Utara berhasil dimekarkan menjadi kabupaten baru, calon kabupaten lainnya juga menunggu disahkan oleh pemerintah Jawa Barat.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TribunTrends/Pixabay
Setelah Subang Utara berhasil dimekarkan menjadi kabupaten baru, calon kabupaten lainnya juga menunggu disahkan oleh pemerintah Jawa Barat. 

7. Kabupaten Bogor Timur

8. Kabupaten Indramayu Barat

"Total sudah sembilan daerah persiapan otonomi baru ini.

Jadi mudah-mudahan di Pemerintah Pusat apakah masih di era Presiden Jokowi ataupun nanti di era pemerintahan yang baru keadilan pemekaran wilayah yang sekarang masih dalam moratorium bisa dicabut dan kita bisa merasakan kesejahteraan (masyarakat) Jawa Barat yang meningkat," ungkap Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil.

DPRD  juga akan memperjuangkan proses pemekaran daerah otonomi baru hingga ke level pusat.

Pasalnya, hal itu harus dilakukan karena Provinsi Jabar memiliki jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa, akan tetapi hanya memiliki 27 kabupaten/kota.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama keluarga saat tiba di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama keluarga saat tiba di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022) (KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI)

Syarat Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten atau kota.

Melansir dari informasi djpk Kemenkeu, setelah memenuhi persyaratan dasar baik kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif.

1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

4. Persyaratan Persyaratan Dasar

Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.

5. Parameter persyaratan administrasi, daerah Provinsi:

- Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota

Halaman 2/3
Tags:
SubangGarutIndramayuSukabumi TasikmalayaJawa Barat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved