Breaking News:

Berita Kriminal

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diduga Disiksa Secara Fisik & Psikis agar Mengaku oleh Iptu Rudiana

Semakin pelik kasus Vina Cirebon, pengacara klaim 7 terpidana kasus Vina Cirebon disiksa dan dipaksa mengaku oleh Iptu Rudiana.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews
Semakin pelik kasus Vina Cirebon, pengacara klaim 7 terpidana kasus Vina Cirebon disiksa dan dipaksa mengaku oleh Iptu Rudiana. 

Akibatnya, kata Jutek, ketujuh terpidana itu terpaksa mengaku karena sudah tidak tahan dengan siksaan yang diterima.

Jutek juga mengungkapkan bahwa ketujuh terpidana itu ketika masih berstatus sebagai terduga pelaku tidak pernah dilakukan pemeriksaan dan kasus langsung naik ke penyidikan.

"Menurut pengakuan mereka, karena tidak tahan (disiksa) lalu mengaku dan langsung diserahkan ke Polres untuk disidik dan langsung dibikin LP (Laporan Polisi)."

"BAP-nya, menurut pengakuan para terpidana, mereka tidak di-BAP, langsung tanda tangan," jelasnya.

7 Terpidana Klaim Tak Tahu Tandatangannya Dipakai untuk Grasi

Pada kesempatan yang sama, Jutek juga mengklaim bahwa tanda tangan kliennya dipakai untuk pengajuan grasi atau pengampunan.

Jutek mengatakan hal itu didengarnya secara langsung dari ketujuh terpidana.

"Yang kami kemarin sore pun mendapatkan kepastian disaksikan oleh Kang Dedi sendiri, mereka enggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi," katanya.

Jutek menambahkan, tujuh terpidana itu sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.

"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," ujar

Jutek menyebut banyak kejanggalan dalam perkara yang menjerat kasus kliennya.

"Jadi banyak hal kejanggalan ini, kalau dikatakan klien kami sudah mengakui kesalahannya perlu kami luruskan," ujar dia.

(*)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita KriminalVina CirebonIptu RudianaPegi Setiawan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved