Breaking News:

Berita Viral

Polisi Ungkap Peran Pegi dalam Pembunuhan Vina, Rudapaksa hingga Buang Mayat, Terancam Hukuman Mati

Pegi Setiawan alias Perong terancam hukuman mati imbas kasus pembunuhan Vina Cirebon, dia sempat membantah terlibat.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Kompas
Pegi Setiawan terancam hukuman mati imbas kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Bahkan, setelah konferensi pers, Pegi sempat menyampaikan bantahannya di hadapan awak media.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah," katanya.

"Saya rela mati," lanjutnya sambil dibawa polisi meninggalkan tempat konferensi pers di Mapolda Jabar, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Baca juga: Pesan Ibunda saat Jenguk Pegi: Jika Kamu Tak Bunuh Vina, Jangan Katakan Iya meski Wajahmu Bonyok

Dalam kesempatan tersebut, Pegi juga membantah telah mengganti identisnya menjadi Robi.

"Bapak ganti identitas, Robi?" tanya awak media.

"Tidak," bantah Pegi.

"Nama panggilan (Robi) saya itu, nama gaul saya," lanjutnya.

Pegi Setiawan bantah terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pegi Setiawan bantah terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Kolase TribunTrends/Kompas)

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, dirilis.

Lantas, kasus tersebut pun kembali menjadi perbincangan hangat.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, ada 11 orang diduga menjadi pelakunya.

Delapan orang telah ditangkap dan dipenjara.

Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara Saka Tatal hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Kemudian, ada tiga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron hampir delapan tahun, yakni Pegi, Andi, dan Dani.

Namun, kini tinggal dua DPO lagi yang masih terus dilakukan pencarian lantaran Pegi sudah ditangkap.

***

(TribunTrends/Serambinews)

Tags:
Pegihukuman matiVina Cirebon
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved