Breaking News:

Berita Viral

Polisi Ungkap Peran Pegi dalam Pembunuhan Vina, Rudapaksa hingga Buang Mayat, Terancam Hukuman Mati

Pegi Setiawan alias Perong terancam hukuman mati imbas kasus pembunuhan Vina Cirebon, dia sempat membantah terlibat.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Kompas
Pegi Setiawan terancam hukuman mati imbas kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Saksi mengenal lima wajah pelaku salah satunya Perong," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"PS merupakan teman masa kecil saksi, PS mempunyai nama panggilan Perong.

PS mempunyai motor smash warna pink. PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," sambungnya.

Pegi Setiawan tunjukkan gelagat aneh saat polisi rilis kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan tunjukkan gelagat aneh saat polisi rilis kasus Vina Cirebon. (YouTube Kompas TV)

Sepanjang penjelasan Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers tersebut, gelagat dan mimik Perong jadi sorotan.

Khalayak menangkap gerak-gerik tak biasa Perong yang gelisah sepanjang konferensi pers.

Sebab saat polisi mengurai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Perong langsung menggelengkan kepala.

Baca juga: Cerita Aep, Saksi Mata yang Lihat Eky dan Vina Ciebon Diserang Pegi Cs: Mereka Lewat Dilempari Batu

Tak cuma itu, saat polisi mengungkap ancaman pidana untuknya, Perong kembali geleng kepala sembari melihat ke arah kamera wartawan.

"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Bantahan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan, menyampaikan bantahannya ketika Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Minggu (26/5/2024).

Diketahui, polisi memperlihatkan Pegi Setiawan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina di hadapan awak media.

"Update penanganan kasus Vina-Eki yang telah diputus pengadilan terhadap 8 tersangka lainnya. 

Sama-sama menyaksiannya, bahwa di sebelah saya, telah berhasil diungkap satu tersangka lainnya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers, Minggu (26/5/2024).

Pada saat konferensi pers, Pegi tampak beberapa kali menggeleng-gelengkan kepalanya.

Halaman
123
Tags:
Pegihukuman matiVina Cirebon
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved