Breaking News:

5 Pengakuan Saka Tatal, Dipaksa Mengaku Aniaya Vina Cirebon, Disiksa Polisi, Tak Kenal Pelaku Lain

Berikut 5 pengakuan Saka Tatal, korban salah tangkap kasus Vina Cirebon, mengaku disiksa polisi hingga tak kenal satu pelaku lain.

Editor: ninda iswara
Kolase Instagram
Berikut 5 pengakuan Saka Tatal, korban salah tangkap kasus Vina Cirebon, mengaku disiksa polisi hingga tak kenal satu pelaku lain. 

TRIBUNTRENDS.COM - Salah satu mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, buka suara.

Saka Tatal memberikan kesaksian dan pengakuan bahwa dirinya dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Saka Tatal mengaku bahwa ia merupakan korban salah tangkap oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Saka Tatal telah menghirup udara bebas pada April 2020.

Saka divonis 8 tahun penjara saat umurnya 15 tahun. 

Baca juga: Ramadhani Anak Eks Bupati Cirebon Bantah Dituduh Terlibat Kasus Vina, Ibu: Mungkin karena Nama Mirip

Ia kemudian mendekam selama 4 tahun kurang karena mendapatkan remisi.

Diketahui, Vina dibunuh oleh 11 orang yang disebut-sebut merupakan anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (27/8/2016) malam.

Vina ditemukan di lokasi tidak jauh dari mayat kekasihnya, Eki yang juga menjadi korban kebrutalan geng motor.

Ketika itu, Eki berusia sama dengan Vina yakni 16 tahun.

Setelah kasus ini kembali mencuat buntut viralnya film dokumenter kasus Vina, Saka dan kuasa hukumnya pun buka suara. 

Selengkapnya, berikut pengakuan Saka Tatal, mengaku sebagai korban salah tangkap di kasus pembunuhan Vina Cirebon

1. Tak Kenal Dua Korban 

Saka mengaku tak kenal dengan dua korban, yakni Vina dan kekasihnya, Eky.

Ia pun heran mengapa dirinya ikut terseret kasus pembunuhan ini. 

Saka mengaku, dirinya juga tak tahu-menahu soal kronologi yang menyebabkan Vina maupun Eky tewas. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Saka TatalVinaCirebon
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved