Breaking News:

Berita Kriminal

Motif Remaja Bunuh Polisi di Lampung, Jasad di Kolong Kasur, Campur Miras & Racun, Hobi Buat Masalah

Remaja 17 tahun bunuh polisi di Lampung, simpan jasad di kolong kasur, campur miras dengan racun, ternyata ini motifnya.

Editor: ninda iswara
TribunLampung/ Fajar Ihwani Sidiq
Remaja 17 tahun bunuh polisi di Lampung, simpan jasad di kolong kasur, campur miras dengan racun, ternyata ini motifnya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang remaja diamankan pihak berwajib setelah membunuh seorang polisi.

Remaja berinisial AE (17) ini menghabisi nyawa seorang polisi anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28).

AE membunuh Briptu Singgih dengan cara mencampur minuman keras (miras) dengan racun dan obat nyamuk cair.

Hal itu terkuak dalam sidang putusan terdakwa AE di Pengadilan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).

Meski menyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap polisi, majelis hakim memvonis AE hanya dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga: Sosok Pelaku Mutilasi di Ciamis, Bunuh Istri yang Hendak ke Masjid, Pekerjaan Tukang Jagal Kambing

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama mengatakan, dalam persidangan, terungkap fakta bahwa AE membunuh korban dengan cara diracun dan membekap korban.

AE mencampur bahan mengandung unsur kimia, seperti racun tanaman dan obat nyamuk ke minuman dan diberikan kepada korban.

Setelah racun bereaksi, AE membekap hidung dan mulut korban menggunakan pakaian hingga korban mengalami gagal pernapasan.

Pembunuhan dilakukan karena AE merasa sakit hati terhadap Singgih.

Sementara, Kasi Pidana Umum Leni Oktarina, mengatakan, pada proses penyidikan sebelumnya, jaksa sempat mengalami kesulitan untuk membuktikan perbuatan AE.

AE memberi keterangan secara berbelit-belit dan piawai menyembunyikan barang bukti.

"Awalnya penyidik dan kami mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan Anak AEA karena meskipun Anak AEA masih berusia 17 tahun yang mana umur tersebut termasuk kategori anak namun terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa," ujarnya.

Motif Pembunuhan

Selain sakit hati yang terungkap di persidangan, pada tahapan penyidikan kasus ini terungkap motif pembunuhan polisi oleh remaja yang merupakan temannya itu yakni ingin menguasai mobil korban.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka AE telah mengakui perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
polisiLampungracun
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved