Breaking News:

Pemerintah Berikan Biaya Paket Data Alias Tunjangan Pulsa untuk PNS, Ini Nominal Setiap Golongan

Angin segar para PNS di Indonesia, pasalnya kini akan mendapatkan tunjangan tambahan berupa uang pulsa bulanan, nominalnya sesuai golongan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
TUNJANGAN PULSA - Angin segar para PNS di Indonesia, pasalnya kini akan mendapatkan tunjangan tambahan berupa uang pulsa bulanan, nominalnya sesuai golongan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Tak hanya menerima jatah uang makan setiap bulan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini juga mendapatkan tunjangan tambahan berupa uang pulsa bulanan. 

Hal ini telah diatur dalam kebijakan terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan besaran tunjangan pulsa yang disesuaikan dengan tingkat eselon masing-masing pegawai. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran komunikasi dan pekerjaan para ASN, terutama dalam era kerja digital saat ini.

Apa Itu Eselon PNS dan Fungsinya?

Eselon dalam struktur kepegawaian PNS merupakan tingkatan jabatan struktural yang mencerminkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan pangkat seorang ASN dalam organisasi pemerintahan.

Selain memperjelas posisi dalam struktur birokrasi, eselon juga memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

1. Pembagian Struktur Jabatan – Membantu mengklasifikasikan posisi dan fungsi kerja dalam organisasi.

2. Penentuan Tanggung Jawab dan Wewenang – Menentukan batas kewenangan yang dimiliki sesuai jabatan.

3. Basis Penggajian – Menjadi dasar dalam perhitungan gaji dan tunjangan, termasuk tunjangan pulsa yang baru ini.

Berapakah Besaran Tunjangan Pulsa untuk PNS?

Mengacu pada PMK Nomor 39 Tahun 2024, berikut adalah rincian besaran biaya paket data dan komunikasi atau tunjangan pulsa bulanan untuk PNS berdasarkan tingkat eselon:

1. Pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara: Rp400.000 per bulan

2. Pejabat setingkat Eselon III ke bawah atau yang setara: Rp200.000 per bulan

Tunjangan ini diberikan untuk mendukung aktivitas komunikasi yang berkaitan dengan tugas kedinasan, baik dalam bentuk telepon, pesan singkat, maupun penggunaan data internet.

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para ASN, terlebih di era digital seperti sekarang, di mana komunikasi menjadi elemen penting dalam setiap aspek pekerjaan. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kinerja dan efektivitas para PNS semakin meningkat.

Selain tunjangan pulsa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menerima tunjangan makan harian yang diberikan setiap bulan. Besaran tunjangan ini dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan masing-masing PNS.

Berikut rincian nominal tunjangan makan per hari (OH) sesuai golongan:

- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

- Golongan III: Rp37.000 per hari

- Golongan IV: Rp41.000 per hari

Tunjangan makan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam menunjang kesejahteraan aparatur sipil negara saat menjalankan tugas kedinasan sehari-hari.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
pemerintahtunjangan pulsaPNS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved