Breaking News:

Pilkada 2024

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Bakal Beri Pengawasan Ketat, Larang Bansos dari Paslon, 'Enggak Boleh!'

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, beberkan hal-hal pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024

YouTube Tribunnews
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, beberkan hal-hal pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 

Tak Akan Diskualifikasi Gibran

Terkait prediksi bahwa MK tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, menurut Titi, karena MK juga merupakan pihak yang membuka pintu bagi Gibran untuk berlaga di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Yakni lewat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi, ya problem-nya adalah MK kita ini problematik, karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan, ya Putusan 90 begitu," kata Titi.

Titi berpandangan, MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap memberlakukan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal usia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melaui pemulu pada Pilpres 2024.

"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," ujar Titi.

Namun demikian, Titi menyebutkan bahwa mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesa.

Dia mencontohkan, MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.

"Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti," kata Titi.

Dalam kasus tersebut, Titi menyebutkan, MK juga menyediakan waktu untuk proses pendaftaran calon, verifikasi administrasi dan faktual, serta kampanye sebelum dilakukan pemungutan suara ulang.

Untuk diketahui, MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Dalam petitum gugatannya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK membatalkan hasil pilpres, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, serta mengadakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

KPU Siap Gelar PSU

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan siap melaksanakan jika putusan MK dalam sengketa hasil Pilpres, adalah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik. "KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi 'KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi'," ucap Idham.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Pilkada 2024BawasluBansos
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved