Breaking News:

Pilkada 2024

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Bakal Beri Pengawasan Ketat, Larang Bansos dari Paslon, 'Enggak Boleh!'

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, beberkan hal-hal pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024

YouTube Tribunnews
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, beberkan hal-hal pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 

Sementara itu, Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memprediksi, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membuat kejutan dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kejutan itu menurut Titi adalah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial).

Titi mengatakan, PSU itu berpotensi terjadi di daerah-daerah yang terindikasi ada pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu pada pelaksanaan Pilpres 2024 lalu.

"Saya kira akan ada kejutan itu kalaupun akhirnya dikabulkan, maka ada peluang untuk terjadinya pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah yang memang mengindikasikan ada pelanggaran," kata Titi dalam acara diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).

Selain itu Titi memperkirakan MK dalam putusannya tidak akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau mendiskualifikasi Gibran.

"Kalau dari proses persidangan, peluang untuk putusan itu mengarah pada pemungutan suara ulang terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang menyasar titik-titik suara paslon lawan gitu," kata Titi.

Menurut Titi, proses persidangan di MK sudah menunjukkan ada keterlibatan kepala daerah dalam memobilisasi aparatur sipil negara untuk berkampanye atau aktivitas menyerupai kampanye.

Selain itu, ada pula temuan soal pejabat publik dengan latar belakang politikus yang membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) sambil memberikan pesan politis.

Titi pun mengakui bahwa sejauh ini MK belum pernah memerintahkan adanya PSU ketika menangani sengketa hasil pemilihan presiden.

Namun, dia menilai, ada sejumlah terobosan yang dilakukan oleh MK saat ini.

Misalnya, dengan memanggil empat menteri Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai keterangan, serta mempersilakan para pihak untuk mengajukan kesimpulan.

Titi juga menyinggung sejumlah putusan terbaru dari MK yang dinilai progresif, misalnya dengan menghapus pasal pencemaran nama baik serta menegaskan bahwa tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tidak boleh dipercepat.

"Jadi ada dinamika yang mengarah kepada cukup progresifnya MK di bawah kepemimpinan hakim Suhartoyo dan Saldi Isra dan melihat juga fakta-fakta persidangan," ujar Titi.

Menurut Titi, MK juga tidak akan semudah itu memerintahkan PSU dalam sengketa ini, tetapi bakal melihat pengaruh dari pelanggaran yang terjadi terhadap perolehan suara hasil Pilpres 2024.

"Kalau dikuantifikasi itu bisa mengubah konfigurasi perolehan suara, maka dia akan sampai pada putusan pemungutan suara ulang. Itu kalau pembelajaran dari penyelenggaraan pilkada (pemilihan kepala daerah)," kata Titi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Pilkada 2024BawasluBansos
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved