Breaking News:

Pilpres 2024

Tanggapan Anies Baswedan Soal Megawati Jadi Amicus Curiae, Singgung Demokrasi 1990-an, 'Amat Serius'

Tanggapan Anies Baswedan soal tindakan Megawati mengajukan diri menjadi amicus curiae di sengketa Pemilihan Presiden 2024

YouTube Wartakota
Tanggapan Anies Baswedan soal tindakan Megawati mengajukan diri menjadi amicus curiae dalam sengketa Pemilihan Presiden 2024 

Namun dia satu partai dengan Capres Ganjar Pranowo. Mereka berada di kubu pasangan 03.

"Kesamaan identitas itu pun barangkali akan mengganggu penilaian tentang netralitas Megawati selaku amicus curiae," tandas Reza.

Apa Itu Amicus Curiae?

Amicus Curiae, atau "sahabat pengadilan," adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, namun memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.

Pada umumnya, Amicus Curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut.

Misalnya, dalam kasus lingkungan hidup, organisasi lingkungan bisa menjadi Amicus Curiae untuk memberikan pandangan tentang dampak lingkungan dari suatu keputusan hukum.

Mengenal Konsep Amicus Curiae

Amicus Curiae berasal dari tradisi hukum Romawi dan dipraktikkan dalam sistem hukum common law.

Konsep ini memungkinkan individu atau organisasi yang tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara untuk memberikan masukan atau pendapat yang berkaitan dengan kasus tersebut kepada pengadilan.

Meskipun tidak memiliki status formal sebagai pihak dalam perkara, kontribusi Amicus Curiae dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam beberapa kasus, Amicus Curiae dapat membawa pandangan atau informasi yang belum dipertimbangkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Dengan begitu, Amicus Curiae dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas bagi pengadilan dalam memutuskan kasus tersebut.

Meskipun penggunaan Amicus Curiae tidak diatur secara khusus di Indonesia, hakim dapat memutuskan untuk menggunakan masukan tersebut dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan.

Saat ini, konsep Amicus Curiae dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan, "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".

Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar adalah Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 dinyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung, serta dan Pasal 180 KUHP ayat (1).

(Tribuntrends.com/Wartakota)

Sumber: Warta Kota
Tags:
Anies BaswedanAmicus CuriaeMegawati
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved