Berita Viral
Truong My Lan Si Ratu Properti dari Vietnam, Divonis Hukuman Mati Karena Korupsi Rp 200 Triliun
Konglomerat asal Vietnam bernama Truong My Lan divonis hukuman mati setelah terlibat kasus korupsi senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 triliu
Editor: Galuh Palupi
Untuk melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.
"Akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkap Kuntadi.
Atas kegiatan tersebut, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke dirinya seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim (HLN) selaku Manager PT QSE.
"(Keuntungan yang disisihkan) Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," kata Kuntadi.
Baca juga: Harvey Moeis Tersandung Korupsi Timah, Sandra Dewi Berpotensi jadi Tersangka? Pengamat: Menikmati
16 tersangka termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim
Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, ada sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Rugikan Negara Rp 271 Triliun
Nilai kerugian negara pada kasus korupsi yang menjerat harvey Moes ini ditaksir mencapai Rp271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian.
Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara.
Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Baca juga: Latar Belakang Keluarga Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Sudah Kayak Sejak Lahir, Ortunya Konglomerat
Reaksi Sandra Dewi
Sandra Dewi masih bungkam terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya.
Dia memilih menutup kolom komentar akun Instagram miliknya saat suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sandra Dewi terlihat menutup unggahannya hingga seminggu terakhir.
Bintang film Quickie Express itu hanya membiarkan satu unggahan tetap terbuka kolom komentarnya.
Unggahan itu merupakan repost dari akun media sosial usaha emas miliknya.
Baca juga: Bukan Harta, Harvey Moeis Sering Berdebat dengan Sandra Dewi soal Anak, Tak Terima Putranya Dimarahi
Sandra Dewi bisa ikut terjerat
Sandra Dewi disebut-sebut juga berpotensi menyusul Harvey Moeis menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan oleh pakar hukum Firman Chandra yang membeberkan alasannya.
"Sangat bisa (ikut terjerat), pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, kemudian sampailah ke istrinya," ujar Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).
Firman mengatakan, bahwa orang-orang yang juga menerima dana hasil korupsi tersebut bisa dilakukan penyidikan.
"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa."
"Ada pasalnya gitu loh namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar 5 tahun," katanya.
Kendati demikian, hal tersebut tetap ada proses karena turut menikmati hasil uang korupsi tersebut.
"Namun tetap ada prosesnya gitu, karena bagaimanapun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang," terangnya.
Lantas Firman menilai bahwa sang istri bisa jadi mengetahui asal-usul uang tersebut.
Terkait hal itu, Firman menyebut orang yang menerima dana itu harus dihukum juga agar mendapatkan efek jera.
"Meyakini bahwa uang tersebut bukan uang yang legal sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif."
"Ancaman hukumannya ada, dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal," paparnya. (TribunTrends/Tribun Medan)
Sumber: Tribun Medan
| Prompt Gemini AI Bisa Ubah Foto Biasa Jadi Keren Bak di Times Square New York, Hasil Realistis |
|
|---|
| Doa Mengalir untuk Ayah Jerome Polin, Kondisi Kritis di RS, Kronologi Sakit Diungkap: Tiba-tiba Drop |
|
|---|
| Fakta-fakta Kasus Viral AG, Eks Bupati Dharmasraya Digerebek Massa di Hotel, Terungkap Sosoknya |
|
|---|
| Dituduh Berbuat Asusila di Hotel Bareng Pria, Mantan Bupati Dharmasraya Buka Suara, "Kesalahpahaman" |
|
|---|
| Kondisi Aeron Shiki Usai Rahasianya Pecah! Pro Player Esport MLBB Akui Bukan Menikah dengan Alyssa |
|
|---|