Berita Viral
Truong My Lan Si Ratu Properti dari Vietnam, Divonis Hukuman Mati Karena Korupsi Rp 200 Triliun
Konglomerat asal Vietnam bernama Truong My Lan divonis hukuman mati setelah terlibat kasus korupsi senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 triliu
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Konglomerat asal Vietnam bernama Truong My Lan divonis hukuman mati setelah terlibat kasus korupsi senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 triliun.
Truong My Lan sendiri merupakan seorang 'ratu properti' karena memiliki bisnis properti yang menggurita di Vietnam.
Sayangnya, konglomerat wanita itu dijebloskan ke penjara setelah dituduh korupsi dan melakukan penipuan terhadap Saigon Commercial Bank.
Angka korupsinya pun tak main-main, mencapai Rp 200 triliun.
Lantas, siapakah sosok Truong My Lan?
Truong My Lan (67) merupakan pimpinan perusahaan real estate Van Thinh Phat (VTP) dituduh melakukan korupsi sebesar 304 triliun dong atau sekitar US$ 12,5 miliar, setara Rp 200 triliun (kurs Rp 16.000).
Baca juga: Psikolog Beber Arti & Makna Senyum Sandra Dewi Saat Dipanggil Kejagung Terkait Korupsi Harvey Moeis
Dia secara ilegal mengendalikan Saigon Joint Stock Commercial Bank antara tahun 2012 hingga 2022 untuk menyedot dana melalui ribuan perusahaan bohongan dan dengan membayar suap kepada sejumlah pejabat pemerintah.
Sehingga kasus ini tercatat sebagai peristiwa spektakuler yang pernah terjadi di Vietnam dan salah satu aksi penipuan bank terbesar yang pernah terjadi di dunia.
Atas kasus tersebut, wanita berusia 67 tahun itu dijatuhi hukuman mati pada hari Kamis (11/4/2024) karena menjarah salah satu bank terbesar di negara tersebut selama 11 tahun.
Vonis hukuman mati termasuk putusan jarang terjadi di Vietnam, Lan merupakan satu dari sedikit perempuan negara itu yang dijatuhi hukuman mati karena kejahatan kerah putih.
Pihak berwajib mengatakan 2.700 orang dipanggil untuk memberikan kesaksian, sementara 10 jaksa penuntut negara dan sekitar 200 pengacara dilibatkan.
Barang buktinya ada di 104 kotak dengan berat total enam ton.Dikutip dari BBC, 85 orang lainnya diadili bersama Truong My Lan, yang membantah tuduhan tersebut.
Semua terdakwa dinyatakan bersalah.
Empat menerima hukuman penjara seumur hidup.
Sisanya dijatuhi hukuman penjara mulai dari 20 tahun hingga tiga tahun ditangguhkan.
Sumber: Tribun Medan
| Julukannya Bule KW, Akhirnya Terbongkar Siapa Orang Tua Ageng Carlitos, Penjual Es Cekek Brooklyn |
|
|---|
| Mengungkap Fakta Warung Bakso "Babi" di Bantul, Ada Konsumen Pakai Hijab, Begini Tanggapan DMI |
|
|---|
| Tanggapan Kepsek Soal Siswi MTs Garut yang Sekolah Sambil Gendong Adik Down Syndrome dan Berjualan |
|
|---|
| Miris! Kakak Tega Suntikkan Sabu ke Adik Kandung di Malang, Korban Sempat Diancam Dijual |
|
|---|
| Jeritan Pilu Pemilik Warung Bakso Babi di Bantul: Dari Ramai Pembeli ke Pelik Usai Viral Non-Halal |
|
|---|