Berita Viral
Truong My Lan Si Ratu Properti dari Vietnam, Divonis Hukuman Mati Karena Korupsi Rp 200 Triliun
Konglomerat asal Vietnam bernama Truong My Lan divonis hukuman mati setelah terlibat kasus korupsi senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 triliu
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Konglomerat asal Vietnam bernama Truong My Lan divonis hukuman mati setelah terlibat kasus korupsi senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 triliun.
Truong My Lan sendiri merupakan seorang 'ratu properti' karena memiliki bisnis properti yang menggurita di Vietnam.
Sayangnya, konglomerat wanita itu dijebloskan ke penjara setelah dituduh korupsi dan melakukan penipuan terhadap Saigon Commercial Bank.
Angka korupsinya pun tak main-main, mencapai Rp 200 triliun.
Lantas, siapakah sosok Truong My Lan?
Truong My Lan (67) merupakan pimpinan perusahaan real estate Van Thinh Phat (VTP) dituduh melakukan korupsi sebesar 304 triliun dong atau sekitar US$ 12,5 miliar, setara Rp 200 triliun (kurs Rp 16.000).
Baca juga: Psikolog Beber Arti & Makna Senyum Sandra Dewi Saat Dipanggil Kejagung Terkait Korupsi Harvey Moeis
Dia secara ilegal mengendalikan Saigon Joint Stock Commercial Bank antara tahun 2012 hingga 2022 untuk menyedot dana melalui ribuan perusahaan bohongan dan dengan membayar suap kepada sejumlah pejabat pemerintah.
Sehingga kasus ini tercatat sebagai peristiwa spektakuler yang pernah terjadi di Vietnam dan salah satu aksi penipuan bank terbesar yang pernah terjadi di dunia.
Atas kasus tersebut, wanita berusia 67 tahun itu dijatuhi hukuman mati pada hari Kamis (11/4/2024) karena menjarah salah satu bank terbesar di negara tersebut selama 11 tahun.
Vonis hukuman mati termasuk putusan jarang terjadi di Vietnam, Lan merupakan satu dari sedikit perempuan negara itu yang dijatuhi hukuman mati karena kejahatan kerah putih.
Pihak berwajib mengatakan 2.700 orang dipanggil untuk memberikan kesaksian, sementara 10 jaksa penuntut negara dan sekitar 200 pengacara dilibatkan.
Barang buktinya ada di 104 kotak dengan berat total enam ton.Dikutip dari BBC, 85 orang lainnya diadili bersama Truong My Lan, yang membantah tuduhan tersebut.
Semua terdakwa dinyatakan bersalah.
Empat menerima hukuman penjara seumur hidup.
Sisanya dijatuhi hukuman penjara mulai dari 20 tahun hingga tiga tahun ditangguhkan.
Suami dan keponakan Truong My Lan masing-masing menerima hukuman penjara sembilan dan 17 tahun.
Baca juga: Harvey Moeis Korupsi Rp 271 T, Melaney Ricardo Tak Mau Sok-sokan Menghakimi: Gak Ada yang Sempurna
Persidangan ini merupakan babak paling dramatis sejauh ini dalam kampanye antikorupsi "Tungku Berkobar" yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Partai Komunis, Nguyen Phu Trong.
Keputusan pengadilan mencerminkan skala penipuan yang ekstrem.
Putusan tersebut mengharuskan Lan mengembalikan $27 miliar.
Jumlah yang menurut jaksa penuntut mungkin tidak akan pernah bisa diperoleh kembali.
Beberapa orang meyakini bahwa hukuman mati adalah cara pengadilan untuk mendorongnya mengembalikan sebagian dari miliaran uang yang hilang.
Truong My Lan berasal dari keluarga Sino-Vietnam di Kota Ho Chi Minh, nama sebelumnya adalah Saigon.
Kota ini telah lama menjadi mesin komersial perekonomian Vietnam, sejak dahulu menjadi ibu kota anti-komunis di Vietnam Selatan, dengan komunitas etnis Tionghoa yang besar.
Kasus Mega Korupsi di Indonesia, Rugikan Negara Rp 217 Triliun
Belum lama ini kasus mega korupsi senilai Rp 217 triliun juga menghebohkan Indonesia.
Kasus tersebut disorot selain karena kerugiannya yang besar, juga lantaran salah satu tersangkanya merupakan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Sederet fakta tentang penangkapan suami Sandra Dewi ini pun mulai bermunculan.
Berikut ini 7 fakta Harvey Moeis terjerat kasus korupsi timah selengkapnya.
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada Rabu (27/3/2024) malam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penetapan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.
Harvey Moeis langsung ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tampak Harvey keluar dari Gedung Kejagung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.
Dengan tangan diborgol, Harvey digiring oleh sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.
Saat dimintai keterangan, ia tak mengungkapkan sepatah kata pun ke awak media.
Harvey langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Penahanan Harvey dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu Saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ucap dia.
Baca juga: Potret Rumah Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah, Mewah Bak Hotel, Tempat Sandra Dewi Foto Endorse
Peran Harvey Moeis dalam kasus ini
Dalam kasus ini, Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Selama tahun 2018-2019, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Kuntadi.
Harvey dan MRPT beberapa kali bertemu membahas perihal ini.
Mereka lantas bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Untuk melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.
"Akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkap Kuntadi.
Atas kegiatan tersebut, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke dirinya seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim (HLN) selaku Manager PT QSE.
"(Keuntungan yang disisihkan) Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," kata Kuntadi.
Baca juga: Harvey Moeis Tersandung Korupsi Timah, Sandra Dewi Berpotensi jadi Tersangka? Pengamat: Menikmati
16 tersangka termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim
Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, ada sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Rugikan Negara Rp 271 Triliun
Nilai kerugian negara pada kasus korupsi yang menjerat harvey Moes ini ditaksir mencapai Rp271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian.
Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara.
Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Baca juga: Latar Belakang Keluarga Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Sudah Kayak Sejak Lahir, Ortunya Konglomerat
Reaksi Sandra Dewi
Sandra Dewi masih bungkam terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya.
Dia memilih menutup kolom komentar akun Instagram miliknya saat suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sandra Dewi terlihat menutup unggahannya hingga seminggu terakhir.
Bintang film Quickie Express itu hanya membiarkan satu unggahan tetap terbuka kolom komentarnya.
Unggahan itu merupakan repost dari akun media sosial usaha emas miliknya.
Baca juga: Bukan Harta, Harvey Moeis Sering Berdebat dengan Sandra Dewi soal Anak, Tak Terima Putranya Dimarahi
Sandra Dewi bisa ikut terjerat
Sandra Dewi disebut-sebut juga berpotensi menyusul Harvey Moeis menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan oleh pakar hukum Firman Chandra yang membeberkan alasannya.
"Sangat bisa (ikut terjerat), pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, kemudian sampailah ke istrinya," ujar Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).
Firman mengatakan, bahwa orang-orang yang juga menerima dana hasil korupsi tersebut bisa dilakukan penyidikan.
"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa."
"Ada pasalnya gitu loh namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar 5 tahun," katanya.
Kendati demikian, hal tersebut tetap ada proses karena turut menikmati hasil uang korupsi tersebut.
"Namun tetap ada prosesnya gitu, karena bagaimanapun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang," terangnya.
Lantas Firman menilai bahwa sang istri bisa jadi mengetahui asal-usul uang tersebut.
Terkait hal itu, Firman menyebut orang yang menerima dana itu harus dihukum juga agar mendapatkan efek jera.
"Meyakini bahwa uang tersebut bukan uang yang legal sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif."
"Ancaman hukumannya ada, dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal," paparnya. (TribunTrends/Tribun Medan)
Sumber: Tribun Medan
| Prompt Gemini AI Bisa Ubah Foto Biasa Jadi Keren Bak di Times Square New York, Hasil Realistis |
|
|---|
| Doa Mengalir untuk Ayah Jerome Polin, Kondisi Kritis di RS, Kronologi Sakit Diungkap: Tiba-tiba Drop |
|
|---|
| Fakta-fakta Kasus Viral AG, Eks Bupati Dharmasraya Digerebek Massa di Hotel, Terungkap Sosoknya |
|
|---|
| Dituduh Berbuat Asusila di Hotel Bareng Pria, Mantan Bupati Dharmasraya Buka Suara, "Kesalahpahaman" |
|
|---|
| Kondisi Aeron Shiki Usai Rahasianya Pecah! Pro Player Esport MLBB Akui Bukan Menikah dengan Alyssa |
|
|---|