5 Fakta Kasus WNI Rampok Jam Tangan Mewah Rp12 M Hong Kong: Bak Film Hollywood, 2 Pelaku Dibebaskan
Simak 5 fakta kasus kriminal dilakukan WNI di Hong Kong, nekat rampok jam tangan mewahj Rp 12 M: kronologi hingga bak film Hollywood.
Penulis: Dhimas Yanuar NR
Editor: Dhimas Yanuar
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyampaikan, informasi itu diterima oleh KJRI Hong Kong dari Kepolisian Hong Kong (HKPF).
Ia menyampaikan, dua WNI sudah dibebaskan, tetapi empat lainnya ditahan.
"Berdasarkan info HKPF, dari enam WNI tersebut, empat orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan dua orang dilepaskan dengan jaminan," kata Judha kepada wartawan, Selasa (19/3/2024) malam.
"Empat orang telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," terangnya.
Sejauh ini, lanjut Judha, KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
KJRI juga terus memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun menurut kepolisian, kejahatan perampokan toko arloji mewah diduga dilakukan oleh sindikat.
"Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir. HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat," jelasnya.
(*)
(TribunTrends/Dhimas) (Kompas.com
Sumber: TribunTrends.com
Purbaya soal MBG: 'Kalau Enggak Efektif, Uangnya Saya Ambil, Tapi Kalau Kurang, Saya Tambah!' |
![]() |
---|
Rp125 Triliun Tak Lagi Penting, Subhan Palal Penggugat Gibran Hanya Tuntut Dua Hal Mengejutkan |
![]() |
---|
Kondisi Jokowi Diungkap Ajudan, Pantas Absen saat HUT TNI, Dokter Wanti-wanti Sang Mantan Presiden |
![]() |
---|
Bukan Kritik, tapi Serangan! PSI Bongkar Motif di Balik Isu Ijazah Jokowi: Polisi Tangkap Roy Suryo! |
![]() |
---|
KPA Klaten Ingatkan Peran Keluarga dan Figur Ayah Jadi Kunci Pencegahan LGBT |
![]() |
---|