Breaking News:

5 Fakta Kasus WNI Rampok Jam Tangan Mewah Rp12 M Hong Kong: Bak Film Hollywood, 2 Pelaku Dibebaskan

Simak 5 fakta kasus kriminal dilakukan WNI di Hong Kong, nekat rampok jam tangan mewahj Rp 12 M: kronologi hingga bak film Hollywood.

Penulis: Dhimas Yanuar NR
Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
5 fakta kasus kriminal dilakukan WNI di Hong Kong, nekat rampok jam tangan mewahj Rp 12 M: kronologi hingga bak film Hollywood. 

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyampaikan, informasi itu diterima oleh KJRI Hong Kong dari Kepolisian Hong Kong (HKPF).

Ia menyampaikan, dua WNI sudah dibebaskan, tetapi empat lainnya ditahan.

"Berdasarkan info HKPF, dari enam WNI tersebut, empat orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan dua orang dilepaskan dengan jaminan," kata Judha kepada wartawan, Selasa (19/3/2024) malam.

"Empat orang telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," terangnya.

Sejauh ini, lanjut Judha, KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

KJRI juga terus memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun menurut kepolisian, kejahatan perampokan toko arloji mewah diduga dilakukan oleh sindikat.

"Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir. HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat," jelasnya.

(*)

(TribunTrends/Dhimas) (Kompas.com

Tags:
WNIjam tanganHong Kongperampok
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved