5 Fakta Kasus WNI Rampok Jam Tangan Mewah Rp12 M Hong Kong: Bak Film Hollywood, 2 Pelaku Dibebaskan
Simak 5 fakta kasus kriminal dilakukan WNI di Hong Kong, nekat rampok jam tangan mewahj Rp 12 M: kronologi hingga bak film Hollywood.
Penulis: Dhimas Yanuar NR
Editor: Dhimas Yanuar
Untungnya, tidak ada yang terluka dalam insiden itu.
Petugas menahan para tersangka antara Rabu (13/3/2024) dan Kamis (14/3/2024) di San Po Kong, Yuen Long dan Tuen Mun setelah meninjau rekaman CCTV dari seluruh Hong Kong.
Polisi menjelaskan bahwa tiga tersangka akan didakwa dengan tuduhan perampokan, sementara tiga lainnya ditahan untuk penyelidikan.
Sebagaimana diberitakan dari Radio Television Hong Kong (RTHK) pada Jumat para petugas masih berusaha untuk menemukan jam tangan yang dicuri.
Lo menyebut kepolisian akan terus mengejar para penjahat yang tersisa dan juga barang-barang yang dicuri.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi untuk menghubungi pihak kepolisian Hong Kong.
4. KJRI Indonesia di Hong Kong
Menanggapi penangkapan tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan pihak KJRI Hong Kong telah meminta akses untuk bertemu enam WNI itu.
"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut. HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI," kata Judha melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Dia menambahkan, berdasarkan informasi dari HKPF, empat dari enam WNI tersebut ditahan di correctional facility HKPF, sementara dua lainnya telah dilepaskan dengan jaminan.
"Empat orang WNI telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," terang Judha.
Dia mengatakan KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses konsuler jika mereka memberikan persetujuan, serta memastikan hak-hak pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Judha mengatakan kejahatan perampokan toko arloji mewah telah meningkat di Hong Kong selama tiga tahun terakhir.
5. Fakta baru, 2 WNI dibebaskan, 4 ditahan
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengonfirmasi adanya penangkapan enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat perampokan bersenjata tajam di toko arloji mewah di Causeway Bay, Hong Kong.
Sumber: TribunTrends.com
Purbaya soal MBG: 'Kalau Enggak Efektif, Uangnya Saya Ambil, Tapi Kalau Kurang, Saya Tambah!' |
![]() |
---|
Rp125 Triliun Tak Lagi Penting, Subhan Palal Penggugat Gibran Hanya Tuntut Dua Hal Mengejutkan |
![]() |
---|
Kondisi Jokowi Diungkap Ajudan, Pantas Absen saat HUT TNI, Dokter Wanti-wanti Sang Mantan Presiden |
![]() |
---|
Bukan Kritik, tapi Serangan! PSI Bongkar Motif di Balik Isu Ijazah Jokowi: Polisi Tangkap Roy Suryo! |
![]() |
---|
KPA Klaten Ingatkan Peran Keluarga dan Figur Ayah Jadi Kunci Pencegahan LGBT |
![]() |
---|