Breaking News:

Selebrita

Sederet Fakta Kematian Dante, Makam Dibongkar, Tamara Tyasmara Sempat Tolak Autopsi, Ada Kejanggalan

Inilah sederet fakta terkait kasus meninggalnya Dante, Tamara Tyasmara sempat tolak autopsi, CCTV belum dibuka.

Instagram @chacharaissa/tamaratyasmara
Inilah sederet fakta terkait kasus meninggalnya Dante, Tamara Tyasmara sempat tolak autopsi, CCTV belum dibuka. 

Polisi sempat akan melakukan otopsi terhadap Dante setelah meninggal.

Akan tetapi hal ini urung dilakukan karena Tamara menandatangani surat penolakan otopsi.

Tamara menyebut, surat itu ditandatangani bersama mantan suaminya, Angger Dimas.

Akan tetapi belakanga, ia mengaku surat penolakan otopsi ditandatangani secara tidak sadar.

Saat itu, Tamara mengaku dalam keadaan sangat berdosa dan kalut dengan kesedihan karena ditinggal oleh Dante.

"Jadi tidak ada (surat penolakan otopsi) aku buat sendiri, ini suratnya berdua, murni berdua. Dan secara tidak sadar," ungkap Tamara dikutip dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).

"Dante habis dimandiin, polisi datang minta otopsi. Ibu mana yang tega? Aku enggak kuat, bahkan Angger (mantan suami) lihat aku enggak kuat, makanya dia bilang ‘aku yang nulis tangan surat (penolakan topsi) kamu yang tanda tangan’," sambungnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polisi Ungkap Kronologi, Dante Sempat Muntah-muntah

7. Pasal kelalaian

Polisi akan menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante.

"Dalam laporan polisi model A, disangkakan Pasal 359 KUHP," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat, Selasa (6/2/2024).

Pasal itu berbunyi:

"barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Kendati begitu, polisi belum menyatakan pihak terlapor di kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut terlapor masih didalami oleh penyidik.

"Terlapor masih dalam penyelidikan ya. Laporan polisi dasarnya itu yang dibuat oleh anggota polsek," ucap Ade.

Adapun sementara ini penyidik telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab kematian Dante.

Saksi yang diperiksa antara lain orangtua hingga orang yang berada di kolam renang di mana Dante tewas.

"Tentunya (saksi) diawali dari sekitar kolam renang yang mengetahui, melihat menyaksikan kejadian tersebut. Kemudian pihak-pihak terkait dari mulai orangtua tentunya juga dilakukan pengambilan keterangan," ungkap Ade.

Polisi juga telah membongkar makam Dante atau ekshumasi untuk mengotopsi jasadnya.

Ade berujar, dari proses penggalian liang lahad hingga proses pemeriksaan dilakukan selama 45 menit.

"Setelah selesai kemudian jenazah dikuburkan kembali," imbuhnya.

Kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dokter forensik Polri untuk mengetahui penyebab kematian korban.

"Apa yang telah dilakukan oleh tim penyelidik antara lain akan melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap CCTV dari TKP dan sekitarnya," papar dia.

Diolah dari artikel TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Tamara TyasmaraDantetenggelam
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved