Selebrita
Sederet Fakta Kematian Dante, Makam Dibongkar, Tamara Tyasmara Sempat Tolak Autopsi, Ada Kejanggalan
Inilah sederet fakta terkait kasus meninggalnya Dante, Tamara Tyasmara sempat tolak autopsi, CCTV belum dibuka.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
4. Makam Dante dibongkar
Diketahui, Dante dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Jakarta pada Minggu (28/1/2024).
Kemudian, polisi memutuskan untuk membongkar atau melakukan ekshumasi makam Dante pada Selasa (6/2/2024).
Melansir Kompas TV, Tamara mengetahui pembongkar anaknya.
Makam Dante dibongkar mulai pukul 09.00 WIB.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Tripura mengatakan, hasil ekshumasi akan diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Polisi akan menggunakan metode scientific crime investigation untuk mengungkap penyebab kematian Dante.
"Termasuk nanti kita melaksanakan koordinasi dengan puslabfor untuk pemeriksaan bukti digital forensik," jelas Wira.
Lebih lanjut, Wira menerangkan, pembongkaran makan dilakukan untuk proses otopsi supaya penyebab meninggalnya Dante terkuak.
5. 10 saksi diperiksa
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Tripura mengatakan, polisi telah memeriksa 10 saksi dalam kasus meninggalnya Dante hingga Selasa.
Saksi itu terdiri dari pengelola atau manajemen dan penjaga kolam renang.
Selain itu, Polda Metro Jaya sudah memanggil Tamara bersama sopirnya untuk kepentingan pemeriksaan.
"Untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi kami sejauh ini sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi untuk hari ini. Sudah datang di ruangan Jatanras Polda Metro Jaya 10 orang saksi,” ujar Wira dikutip dari Kompas.com, Senin.
6. Tamara sempat tolak otopsi
Sumber: Tribun Jabar
| Kejagung Yakin Langkah Penyitaan Aset Sandra Dewi Tepat, Setelah Gugatan Keberatan Dicabut |
|
|---|
| Reaksi Tak Terduga Iwan Fals Saat Rocky Gerung Plesetkan 'Sore Tugu Pancoran' untuk Sindir Wapres |
|
|---|
| Kuasa Hukum Reza Gladys Angkat Bicara, Ungkap Rasa Senang Kliennya Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun |
|
|---|
| Tanggapan Nikita Mirzani setelah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys |
|
|---|
| TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Dugaan Pemerasan dan TPPU |
|
|---|