Selebrita
Kejagung Yakin Langkah Penyitaan Aset Sandra Dewi Tepat, Setelah Gugatan Keberatan Dicabut
Tanggapan Kejagung setelah Sandra Dewi mencabut gugatannya mengenai pengambilan aset miliknya, selama ini sudah benar dan tepat.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara menanggapi keputusan artis Sandra Dewi yang secara resmi mencabut permohonan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset miliknya.
Aset-aset tersebut disita dalam rangkaian kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Kejagung menilai, pencabutan permohonan tersebut semakin memperkuat keyakinan bahwa langkah hukum yang diambil oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama ini sudah tepat dan benar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan oleh Sandra Dewi akan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi majelis hakim.
"Ya, dengan dicabutnya gugatan, nanti kan jadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus permohonan keberatan. Yang jelas, penuntut umum yakin bahwa langkah hukum yang diambil oleh penuntut umum sudah benar," ujar Anang saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025).
Aset "Clear" untuk Negara
Anang menegaskan bahwa seluruh penyitaan yang dilakukan Kejagung dalam perkara Harvey Moeis, termasuk yang menyangkut aset milik Sandra Dewi, didasari oleh iktikad baik.
Baca juga: Mengapa Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset? Ada Ketundukan terhadap Putusan MA, Kini Bungkam
Hal ini, menurutnya, telah dibuktikan melalui keterangan penyidik dan ahli hukum selama persidangan sebelumnya.
Menariknya, kasus keberatan yang diajukan Sandra Dewi ini sebelumnya justru sempat menguak aliran dana miliaran rupiah dari Harvey Moeis.
Dengan dicabutnya permohonan keberatan tersebut, status barang bukti yang sebelumnya dipermasalahkan kini secara otomatis menjadi klir (jelas) untuk proses perampasan negara.
"Dengan dicabutnya, otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear," kata Anang.
Lebih lanjut, Anang mengingatkan bahwa kasus korupsi Harvey Moeis sendiri sudah mencapai kekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung.
"Dan perkara ini kan sudah inkrah untuk kasus Harvey Moeis yang sudah di Mahkamah Agung. Tapi belum dieksekusi oleh penuntut umum, tetapi sudah inkrah. 20 tahun kalau tidak salah dan dikenakan uang pengganti kurang lebih Rp 420 miliar," tambahnya.
Aset Akan Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara
Anang juga memastikan nasib akhir dari seluruh barang bukti yang disita dalam kasus Harvey Moeis, termasuk 88 tas mewah dan deposito senilai puluhan miliar rupiah.
"Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita itu nantinya akan dirampas negara dan prosesnya dilelang, dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," jelas Anang.
Baca juga: Sidang Keberatan Sandra Dewi: Ungkap Aliran Dana Rp13 Miliar dan Rekening Misterius Atas Nama Aspri
Keputusan Sandra Dewi Mencabut Keberatan
Sebelumnya pada hari yang sama, Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya menyerahkan pencabutan permohonan keberatan terhadap penyitaan aset miliknya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sandra Dewi dan kerabatnya tidak hadir secara langsung.
Sumber: Kompas.com
| Reaksi Tak Terduga Iwan Fals Saat Rocky Gerung Plesetkan 'Sore Tugu Pancoran' untuk Sindir Wapres |
|
|---|
| Kuasa Hukum Reza Gladys Angkat Bicara, Ungkap Rasa Senang Kliennya Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun |
|
|---|
| Tanggapan Nikita Mirzani setelah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys |
|
|---|
| TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Dugaan Pemerasan dan TPPU |
|
|---|
| 3 Sikap Syifa Hadju Buat El Rumi Mantap Ingin Jadi Suaminya, Puji Kebaikan Tunangan "Dari Awal" |
|
|---|