Selebrita
Kejagung Yakin Langkah Penyitaan Aset Sandra Dewi Tepat, Setelah Gugatan Keberatan Dicabut
Tanggapan Kejagung setelah Sandra Dewi mencabut gugatannya mengenai pengambilan aset miliknya, selama ini sudah benar dan tepat.
Editor: Sinta Darmastri
Hakim Rios Rahmanto membacakan penetapan perkara yang mengesahkan pencabutan tersebut.
“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios.
Hakim Rios membeberkan alasan utama pencabutan perkara tersebut.
Berdasarkan surat permohonan yang diterima, Sandra Dewi memutuskan untuk menerima dan tunduk pada penyitaan aset yang tercantum dalam putusan hukum Harvey Moeis.
“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Hakim Rios.
Sebagai informasi, MA telah menolak kasasi Harvey Moeis. Meskipun ada perjanjian pisah harta, aset-aset milik Sandra Dewi tetap disita.
Aset yang disita antara lain 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan.
(TribunTrends.com/Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
| Reaksi Tak Terduga Iwan Fals Saat Rocky Gerung Plesetkan 'Sore Tugu Pancoran' untuk Sindir Wapres |
|
|---|
| Kuasa Hukum Reza Gladys Angkat Bicara, Ungkap Rasa Senang Kliennya Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun |
|
|---|
| Tanggapan Nikita Mirzani setelah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys |
|
|---|
| TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Dugaan Pemerasan dan TPPU |
|
|---|
| 3 Sikap Syifa Hadju Buat El Rumi Mantap Ingin Jadi Suaminya, Puji Kebaikan Tunangan "Dari Awal" |
|
|---|