Breaking News:

Selebrita

Kejagung Yakin Langkah Penyitaan Aset Sandra Dewi Tepat, Setelah Gugatan Keberatan Dicabut

Tanggapan Kejagung setelah Sandra Dewi mencabut gugatannya mengenai pengambilan aset miliknya, selama ini sudah benar dan tepat.

Editor: Sinta Darmastri
TikTok @sandradewi88__/TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
CABUT GUGATAN - Tanggapan Kejagung setelah Sandra Dewi mencabut gugatannya mengenai pengambilan aset miliknya, selama ini sudah benar dan tepat. 

Hakim Rios Rahmanto membacakan penetapan perkara yang mengesahkan pencabutan tersebut.

“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios.

Hakim Rios membeberkan alasan utama pencabutan perkara tersebut. 

Berdasarkan surat permohonan yang diterima, Sandra Dewi memutuskan untuk menerima dan tunduk pada penyitaan aset yang tercantum dalam putusan hukum Harvey Moeis.

“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Hakim Rios.

Sebagai informasi, MA telah menolak kasasi Harvey Moeis. Meskipun ada perjanjian pisah harta, aset-aset milik Sandra Dewi tetap disita. 

Aset yang disita antara lain 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
Sandra DewiHarvey MoeisKejagungaset
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved