Ketua BEM UI Melki Sedek Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Pasrah Kena Sanksi, Diskors 1 Semester
Ketua nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang, terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual, diskors 1 semester, dilarang berada di lingkungan kampus
Editor: jonisetiawan
Ist
Melki Sedek Huang selaku ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terbukti melakukan kekerasan seksual.
Dalam utas tertera Peraturan BEM UI Nomor 1 tahun 2023. Namun dalam surat peraturan ini tidak tercantum keterangan berapa lama penonaktifan tersebut.
Saat ini segala hal yang berkaitan dengan proses administrasi dan kepentingan lainnya yang mengharuskan keterlibatan Melki Sedek, akan dialihkan dan digantikan oleh Shifa Anindya Hartono selaku Wakil Ketua BEM UI Periode 2023.
***
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Baca Juga
Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Melly Goeslaw Tanggapi Situasi Politik Terkini, Tenang Saja Kawan-kawan, Saya Tidak Sakit Hati! |
![]() |
---|
Jejak Digital Nafa Urbach, Ogah Jadi Anggota DPR karena Kasihan Masyarakatnya, Kini Ungkit Tunjangan |
![]() |
---|
Penyanyi Tompi Ungkap Alasannya Menolak Atas Tawaran Menjadi Caleg, Tidak Dapat Restu Ibu dan Istri |
![]() |
---|
Respon Uya Kuya Lihat Video Rumahnya Dijarah, Sudah Ikhlas Tapi Minta Kucing Dikembalikan: Itu Aja |
![]() |
---|