Ketua BEM UI Melki Sedek Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Pasrah Kena Sanksi, Diskors 1 Semester
Ketua nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang, terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual, diskors 1 semester, dilarang berada di lingkungan kampus
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Ketua nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang, terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual.
Pihak Universitas Indonesia pun menjatuhkan hukum adiminstratif berupa skors akademik selama 1 semester.
Putusan itu berdasarkan SK 2024 nomor 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek Dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro.
Melki Sedek Huang dilarang berada di lingkungan kampus lantaran diduga terlibat kekerasan seksual.
Baca juga: Melki Sedek Ketua BEM UI Dicopot Sementara dari Jabatan, Diduga Lakukan Pelecehan, Ini Bantahannya

Keputusan Rektor yang sudah ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada Senin (29/1/2024) menyebut, Melki wajib menjalani konseling psikologis dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
"Sehingga, dia diperbolehkan berada di lingkungan kampus UI hanya saat harus menghadiri sesi konseling atau edukasi kekerasan seksual yang dilakukan dengan tatap muka langsung," bunyi putusan tersebut yang dikutip Rabu (31/1/2024).
Melki juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Semasa skorsing, Satgas PPKS UI akan melakukan pemantauan dan dapat merekomendasikan sanksi lebih berat apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan Melki.
Masa hukuman skors berlaku sejak tanggal penetapan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Rektor tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Diskors satu semester
Seperti diketahui, Melki menerima sanksi skorsing akademik satu semester atas kasus kekerasan seksual.
Sanksi tersebut terdapat dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Iya, semoga penjelasan yang saya sampaikan sudah cukup mendudukkan persoalan atas sanksi yang diberikan UI tersebut," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Siapa Melki Sedek? Ketua BEM UI Dinonaktifkan karena Kasus Kekerasan Seksual, Intip Sepak Terjangnya
Dalam Keputusan Rektor tersebut, Melki tidak diperkenankan melakukan beberapa hal, yakni dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/ atau mendatangi korban.
Lalu, Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI.

Disebut terbukti bersalah
Menurut isi putusan, Satgas PPKS UI menyimpulkan, Melki (pelaku) terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.
Tidak hanya itu, pada isi putusan dikatakan, Melki juga terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.
Hal tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).
Baca juga: Melki Sedek Ketua BEM UI Bantah Lakukan Pelecehan, Jabatan Dicopot Sementara, Pernah Kritik Jokowi
Putusan ini berdasar pada rekomendasi dari hasil pemeriksaan oleh Satgas PPKS UI dari keterangan dan alat bukti yang ada.
"Untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," ujar Amelita.
Melki sempat bantah
Melki sebelumnya pernah membantah tuduhan telah melakukan kekerasan seksual.
"Sampai hari ini saya yakin enggak pernah melakukan hal (kekerasan seksual) tersebut," tegas Melki kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Ia juga mengaku belum menerima penjelasan dari pihak-pihak terkait soal dugaan kekerasan seksual ini.
"Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak yang ada, bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," ujar Melki.
Baca juga: NASIB Melki, Dicopot Sementara dari Ketua BEM UI, Dituding Lakukan Kekerasan Seksual: Saya Hargai
Namun, ia memastikan akan koperatif terkait segala proses yang diperlukan ke depannya. Melki juga dinonaktifkan dari jabatannya di BEM UI.
"Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada karena saya siap mengikuti dan membuktikan semuanya," ujar dia.
Sebelumnya, ramai beredar informasi terkait dugaan kekerasan seksual yang diunggah lewat utas akun X Adityarizik @BulanPemalu.
Adapun cuitan tersebut berbunyi 'KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL?' diunggah pada Senin (18/12/2023).
Dalam utas tertera Peraturan BEM UI Nomor 1 tahun 2023. Namun dalam surat peraturan ini tidak tercantum keterangan berapa lama penonaktifan tersebut.
Saat ini segala hal yang berkaitan dengan proses administrasi dan kepentingan lainnya yang mengharuskan keterlibatan Melki Sedek, akan dialihkan dan digantikan oleh Shifa Anindya Hartono selaku Wakil Ketua BEM UI Periode 2023.
***
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
11 Bupati, Wakil Bupati hingga Wali Kota yang Ternyata Lulusan Dokter, Ada yang Bergelar Spesialis |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Maria WNA Spanyol di Senggigi Lombok, 2 Pelaku Nekat, Incar Harta Buat Judol |
![]() |
---|
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kecewa Pengunjuk Rasa Penuhi Gedung DPRD dengan Sampah: Nggak Tepat, Deh |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Bansos PKH September, Ibu Hamil hingga Anak Sekolah Dapat Bantuan Segini Nominalnya |
![]() |
---|
Akibat Kerusuhan di Kediri, Kepala Arca Ganesha Hilang, Beruntung Ditemukan Siswa: Dikira Batu Biasa |
![]() |
---|