Breaking News:

Ketua BEM UI Melki Sedek Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Pasrah Kena Sanksi, Diskors 1 Semester

Ketua nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang, terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual, diskors 1 semester, dilarang berada di lingkungan kampus

Editor: jonisetiawan
Ist
Melki Sedek Huang selaku ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terbukti melakukan kekerasan seksual. 

TRIBUNTRENDS.COM - Ketua nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang, terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual

Pihak Universitas Indonesia pun menjatuhkan hukum adiminstratif berupa skors akademik selama 1 semester.

Putusan itu berdasarkan SK 2024 nomor 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek Dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro.

Melki Sedek Huang dilarang berada di lingkungan kampus lantaran diduga terlibat kekerasan seksual.

Baca juga: Melki Sedek Ketua BEM UI Dicopot Sementara dari Jabatan, Diduga Lakukan Pelecehan, Ini Bantahannya

Melki Sedek Huang selaku ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terbukti lakukan pelecehan seksual.
Melki Sedek Huang selaku ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terbukti lakukan pelecehan seksual. (Ist)

Keputusan Rektor yang sudah ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada Senin (29/1/2024) menyebut, Melki wajib menjalani konseling psikologis dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.

"Sehingga, dia diperbolehkan berada di lingkungan kampus UI hanya saat harus menghadiri sesi konseling atau edukasi kekerasan seksual yang dilakukan dengan tatap muka langsung," bunyi putusan tersebut yang dikutip Rabu (31/1/2024).

Melki juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Semasa skorsing, Satgas PPKS UI akan melakukan pemantauan dan dapat merekomendasikan sanksi lebih berat apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan Melki.

Masa hukuman skors berlaku sejak tanggal penetapan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Rektor tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Diskors satu semester

Seperti diketahui, Melki menerima sanksi skorsing akademik satu semester atas kasus kekerasan seksual.

Sanksi tersebut terdapat dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Iya, semoga penjelasan yang saya sampaikan sudah cukup mendudukkan persoalan atas sanksi yang diberikan UI tersebut," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Siapa Melki Sedek? Ketua BEM UI Dinonaktifkan karena Kasus Kekerasan Seksual, Intip Sepak Terjangnya

Dalam Keputusan Rektor tersebut, Melki tidak diperkenankan melakukan beberapa hal, yakni dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/ atau mendatangi korban.

Lalu, Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI.

Melki Sedek Huang, ketua BEM Universitas Indonesia (UI) terbukti melakukan kekerasan seksual.
Melki Sedek Huang, ketua BEM Universitas Indonesia (UI) terbukti melakukan kekerasan seksual. (ig/Melkisedekhuang)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Melki Sedek HuangBEM UIkekerasan seksual
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved