Breaking News:

Berita Viral

Tolak Rp 1 Miliar, Kakek di Bojonegoro Pilih Dipenjara Ketimbang Harus Mengaku Curi Ayam Bu Kades

kakek bernama Suyatno (58) lebih memilih dipenjara ketimbang harus mengaku telah mencuri ayam jantan milik kepala desa bernama Siti Kholifah.

Editor: jonisetiawan
TribunJatim/Yusab Alfa
Kakek di Bojonegoro pilih dipenjarakan Bu Kades ketimbang harus mengaku telah mencuri ayam. 

"Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," tegasnya.

Baca juga: Wajah Babak Belur, Kakek di Palembang Datangi Kantor Polisi, Curhat Dianiaya 2 Anak Kandung: Tolong

Hanafi menjelaskan, Suyatno dan pelapor sempat melakukan mediasi di Polres Bojonegoro yang berakhir gagal.

Sebab, Suyatno bersikeras mengaku tak mencuri ayam milik Siti Kholifah sebagaimana dituduhkan dan dilaporkan Zumarokh.

Terkait harga satu ekor ayam yang nilainya mencapai Rp4,5 juta, ungkap Hanafi, tentu itu mengherankan.

Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.

"Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp 4,5 juta," jelasnya.

Baca juga: BEJAT Kakek 58 Tahun di Sleman Cabuli Bocah Belia, Pelaku Ditangkap Korban Laki-laki Usia 6 Tahun

Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana.

Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.

Untuk diketahui, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

***

Artikel ini diolah dari TribunJabar

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
BojonegoroSiti Kholifahayam
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved