Breaking News:

Berita Viral

Tolak Rp 1 Miliar, Kakek di Bojonegoro Pilih Dipenjara Ketimbang Harus Mengaku Curi Ayam Bu Kades

kakek bernama Suyatno (58) lebih memilih dipenjara ketimbang harus mengaku telah mencuri ayam jantan milik kepala desa bernama Siti Kholifah.

Editor: jonisetiawan
TribunJatim/Yusab Alfa
Kakek di Bojonegoro pilih dipenjarakan Bu Kades ketimbang harus mengaku telah mencuri ayam. 

Siti Kholifah merasa, ayam jantannya itu tidak bisa dinilai dengan apapun.

Sebab, ia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapatkannya.

Menurut Kholifah, dirinya sudah mengupayakan jalan damai untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Baca juga: Tak Malu, Aktor Jualan Ayam Potong di Pasar saat Tak Ada Jadwal Syuting, Kantongi Rp 10 Juta/bulan

Namun, Suyatno menolak damai dan mempersilakan Kholifah untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

"Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan," kata Siti Kholifah.

"Tapi, dia (Suyatno, red) bilang, dikasih uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam)," sambungnya.

Sidang Perdana

Sidang perdana atas kasus dugaan pencurian ayam jantan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (24/1/2024).

Agenda dalam sidang pertama tersebut adalah pembacaan dakwaan.

Sidang itu dihadiri oleh istri Suyatno dan beberapa kerabatnya untuk memberikan dukungan moral.

Bu Kades tetap penjarakan kakek Suyatno gara-gara ayamnya Rp 4,5 juta dicuri
Bu Kades tetap penjarakan kakek Suyatno gara-gara ayamnya Rp 4,5 juta dicuri (TribunJatim/Yusab Alfa)

Adapun, dalam dakwaan itu disebut Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022.

Pelapor pencurian itu Zumarokh, yang statusnya adik kandung Siti Kholifah.

Kuasa hukum Suyatno, Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.

Hanafi menegaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.

"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan," kata Hanifah kepada awak media di PN Bojonegoro.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
BojonegoroSiti Kholifahayam
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved